a. Masa
pertanggungan polis CAR :
selama waktu pengerjaan ditambah waktu pemeliharaan, Waktu pemeliharaan:
selama waktu pengerjaan ditambah waktu pemeliharaan, Waktu pemeliharaan:
- untuk
civil engineering & machinery installation works : 12 bulan setelah tanggal
serah terima
- untuk
general building works : 6 bulan
b.
Polis
standard CAR terdiri dari 2 section yaitu:
·
Section
I : Material Damage, terdiri dari :
1. contract work
2. material or items supplied by the principle / contractors / subcontractors
3. construction plant equipment/machinery (CPE/CPM)
4. clearance of debris
Harga perranggungan (HP) untuk contract work : full value dari
contract work saat selesai, termasuk seluruh materials, upah, biaya angkut, bea
impor/ekspor dan barang-barang yang disupply untuk principal
Harga perranggungan (HP) material or items supplied by the
principle /contractors /subcontractors dan construction plant
equipment/machinery : replacement value dari construction plant equipment dan
construction machinery yang berarti replacement cost untuk mengganti subject
matter of insurance dengan yang baru dengan jenis dan kapasitas yang sama
Third Party Liability, terdiri dari:
1.
bodily
injury :
-
any
one person
-
total
2.
property
damage
· Dalam hal penetapan HP, tertanggung wajib menaikkan atau menurunkan SI bila
terjadi fluktuasi yang material atas wages atau prices dan kenaikan atau
penurunan ini bisa berlaku hanya setelah dicantumkan di polis oleh penanggung
· Dalam hal terjadi loss/damage, bila ternyata HP lebih kecil dari yang seharusnya,
maka jumlah ganti rugi akan berkurang sesuai proporsi HP terhadap Value at Risk
d. Cross Liability Endorsement;
Polis mengcover third party liability atas
orang-orang yang tercantum dalam schedule
Polis
tidak menjamin:
- loss/damage atas subject matter of insurance di bawah section I
- injury/illness karyawan/buruh di Employers’ Liability Insurance
- loss/damage atas subject matter of insurance di bawah section I
- injury/illness karyawan/buruh di Employers’ Liability Insurance
e.
Maintenance
Visit Cover:
Perluasan jaminan untuk maintenance period
yang telah ditentukan atas loss/damage atas contract works karena kelalaian
kontraktor tertanggung dalam melaksanakan tugasnya untuk pekerjaan maintenance
sesuai kontrak
f.
Extended
Maintenance Cover:
Perluasan jaminan untuk maintenance period
yang ditentukan dalam polis ini untuk mengcover loss/damage atas contract work:
- yang diakibatkan oleh kontraktor tertanggung selama pekerjaan dengan tujuan
memenuhi kewajiban selam masa maintenance menurut kontrak
- yang terjadi selama periode maintenance jika loss/damage terjadi di lokasi selama
periode konstruksi sebelum certificate of completion untuk loss or damaged
section diterbitkan
- yang diakibatkan oleh kontraktor tertanggung selama pekerjaan dengan tujuan
memenuhi kewajiban selam masa maintenance menurut kontrak
- yang terjadi selama periode maintenance jika loss/damage terjadi di lokasi selama
periode konstruksi sebelum certificate of completion untuk loss or damaged
section diterbitkan
g.
Endorsement
102 Standard Munich Re :
Underground cables, pipes and other facilities
- penanggung hanya akan memberi ganti rugi atas loss/damage atas underground
cables and/or pipes or other underground facilities yang ada, bila sebelum pekerjaan
dilakukan, tertanggung telah meminta informasi kepada yang berwenang tentang
posisi yang pasti dari kabel, pipa atau fasilitas bawah tanah lainnya dan telah
mengambil langkah-langkah yang perlu untuk mencegah kerusakan
- indemnity dibayarkan setelah dikurangi deductible 20% ataupun yang ditetapkan,
tergantung mana yang lebih besar
- indemnity terbatas pada biaya perbaikan atas kabel, pipa atau fasilitas bawah tanah
lainnya, consequential damage dan penalties tidak dijamin
Underground cables, pipes and other facilities
- penanggung hanya akan memberi ganti rugi atas loss/damage atas underground
cables and/or pipes or other underground facilities yang ada, bila sebelum pekerjaan
dilakukan, tertanggung telah meminta informasi kepada yang berwenang tentang
posisi yang pasti dari kabel, pipa atau fasilitas bawah tanah lainnya dan telah
mengambil langkah-langkah yang perlu untuk mencegah kerusakan
- indemnity dibayarkan setelah dikurangi deductible 20% ataupun yang ditetapkan,
tergantung mana yang lebih besar
- indemnity terbatas pada biaya perbaikan atas kabel, pipa atau fasilitas bawah tanah
lainnya, consequential damage dan penalties tidak dijamin
h.
Contract
Works Taken Over or Put into Service (Endorsement 116)
Perluasan jaminan atas loss/damage yang
terjadi pada bagian contract works tertanggung yang sedang dikerjakan bila
loss/damage berasal dari konstruksi barang yang diasuransikan di section I dan
terjadi selama periode pertanggungan
i.
Suku
Premi CPM
Eo
S = SI current year
So = SI as at the beginning of the insurance
E = machinery production price index of the
current year
Eo = machinery production price index as at the
beginning of the insurance
P = Po
(0,3 E / Eo + 0,7 L / Lo)
P =
Premium of the current year
Po =
Premium as at the beginning of the insurance
L =
Labour cost index of the current year
Lo
= Labour cost index as at the beginning of the insurance
ASURANSI RANCANG BANGUN - Contractors’ All Risk (CAR) Insurance
4/
5
Oleh
sudarno hardjo