Saturday 2 April 2016

Theft Insurance (ASURANSI KECURIAN)


1.    Theft’ menurut Theft Act 1968 : Seseorang dikatakan bersalah melakukan pencurian apabila dia secara tidak jujur memiliki benda orang lain dengan maksud secara permanen mengambil benda orang lain tersebut

2.    Jaminan pokok Theft Insurance:
Theft involving entry to or exit from the premises by forcible and violent means.
Tidak mengcover masuknya ke dalam gedung:
-       by a key (dengan kunci), baik asli/duplikat
-       by a trick (penipuan), atau
-       pencuri masuk tanpa paksaan tapi keluar  dengan cara kekerasan (by forcible and violent means)

3.    Perluasan:
Hold up, yaitu theft accompanied by assault or violent or the threat of it to the insured or his employees, irrespective whether there is forcible entry

4.    Average:
Berlaku pro rata condition of average, kecuali bila ditutup berdasarkan first loss basis.
Separate SI :
-       stock dan materials in trade
-       barang titipan/konsinyasi
-       machinery, fixtures, fittings and all contents other than stock and materials in trade
-       household goods and personal effects

5.    Operative clause:
a.    property yang berada dalam premises yang hilang atau rusak oleh theft involving entry into or exit from the premises by forcible and violent means, atau
b.    kerusakan premises yang diakibatkan oleh theft atau any attempt/percobaan pencurian

6.    Exclusions:
-       loss or damage by fire (kehilangan atau kerusakan yang disebabkan kebakaran)
-       kerusakan pada stained/plate glass/dekorasi atau tulisan-tulisan di atasnya
-       loss or damage (kerugian atau kerusakan) oleh orang-orang yang berhak berada dalam premises dengan ijin langsung  maupun tidak langsung oleh anggota keluarga tertanggung
-       loss or damage atas uang, sekuritas, koin, medali, stamps, batu berharga, articles, documents, business book, manuscript, computer system records, pola, model, design, tembakau, sigaret

7.    Conditions:
a.    polis dan schedule merupakan kesatuan kontrak
b.    ordinary dan reasonable precautions
c.    bila terjadi kejadian yang akan menghasilkan klaim, tertanggung harus memberitahu secara tertulis dalam waktu 14 hari (termasuk lapor polisi). Tertanggung harus mengambil langkah yang memastikan bahwa yang bersalah harus dihukum dan memberikan hak subrogasi kepada penanggung
d.    polis batal bila ada misrepresentation atas proposal maupun klaim
e.    semua property yang hilang yang telah diganti oleh penanggung menjadi milik penanggung dan bila ditemukan, tertanggung dapat memintanya kembali dengan mengembalikan ganti rugi yang diberikan penanggung
f.     contribution dan average
g.    tidak ada ganti rugi, kecuali dengan ijin tertulis penanggung:
h.    bila ada perubahan pada premises atau kondisi resiko
i.      benefit dialihkan ke orang lain
j.      cancellation
k.    arbitration
l.      observance and fulfillment

8.    Langkah-langkah untuk mengurangi kerugian:
a.    untuk barang-barang yang menarik pencuri, seperti anggur, rokok, tembakau, dipisahkan pada bagian tersendiri dan tidak boleh lebih dari prosentase tertentu
b.    melakukan survey dan pemeliharaan atas security protection (seperti gembok, alarm) dimasukkan sebagai kondisi polis dan warranties
c.    menetapkan ‘key clause’ : kunci harus dipindahkan dari premises setelah jam kerja dan berada di bawah pengawasan dari senior member dari staff tertanggung

Related Posts

Theft Insurance (ASURANSI KECURIAN)
4/ 5
Oleh