Saturday 21 May 2016

Asuransi Neon Sign / Billboard

Jaminan :1                     kerugian pada obyek pertanggungan ( kerugian atau kerusakan pada Instalasi atau bagian dari neon sign / billboard dalam kondisi :
a)                  Kecelakaan yang disebabkan factor dari luar
b)                  Kebakaran, kena petir, pencurian atau ledakan eksternal

2                     Tanggung jawab pihak ketiga dalam hal :
a)                  Kecelakaan yang mengakibatkan luka-luka badan kepada seseorang ( tidak termasuk anggota Keluarga tertanggung maupun seseorang yang bekerja pada tertanggung ).
b)                  Kecelakaan yang mengakibatkan Kerusakan pada harta benda milik seseorang (bukan harta milik tertanggung atau harta milik orang yang bekerja pada tertanggung pada saat mengoperasikan obyek pertanggungan

PERLUASAN JAMINAN
Asuransi ini bisa diperluas dengan jaminan kerugian dan kerusakan karena angin ribut

Related Posts

Asuransi Neon Sign / Billboard
4/ 5
Oleh