Saturday 21 May 2016

Asuransi Tanggung gugat director and officer (DNO)

Asuransi tanggung gugat direktur dan officer bertujuan untuk melindungi direktur dan officer suatu perusahaan, perserikatan, organisasi, dsb terhadap tanggung gugat mereka untuk kerugian finansial yang diderita oleh pihak ketiga. Tanggung gugat perusahaan dapat dibatasi tetapi tidak demikian dengan direktur.

Siapa direktur?

Suatu perusahaan adalah suatu entitas hukum dan terpisah serta berbeda dari pemiliknya – pemegang saham – dan manajemennya. Direktur terdiri dari direktur yang ditunjuk dan orang lain (apa pun jabatan atau posisinya yang terlihat). Ini dapat termasuk direktur de facto (konstruktif) yang bertindak meskipun kurang memiliki penunjukkan resmi. Misalkan general manager yang menjalankan perusahaan untuk direktur yang tidak hadir, dan shadow directors, seperti pemegang saham mayoritas yang menjaga jaak dengan perusahaan tetapi secara efektif mengarahkan direktur yang ditunjuk.

ü  Direktur de facto dan direktur bayangan
Direktur de facto adalah seseorang yang menyatakan untuk bertindak dan mengakui untuk bertindak sebagai seorang direktur, walaupun tidak diangkat secara sah. Direktur bayangan, sebaliknya, tidak menyatakan atau mengakui untuk bertindak sebagai seorang direktur. Ia bersembunyi dalam bayangan berlindung di belakang orang lain, yang ia nyatakan, adalah direktur perusahaan dengan mengecualikan dirinya.
ü  Anak perusahaan dan perusahaan afiliasi
Polis sebaiknya mencakup semua anak perusahaan dalam suatu grup dan biasanya polis diberlakukan oleh induk perusahaan utama daripada anak perusahaan.
ü  Kedirekturan dari luar
Banyak perusahaan yang membutuhkan seorang direktur untuk duduk dalam dewan yang berasal dari luar perusahaan, misalkan suatu bank dapat menominasikan seorang individu untuk bertindak sebagai seorang direktur untuk perusahaan dimana bank memiliki investasi.
ü  Kebijakan direktur individual
Juga dimungkinkan untuk mengatur penjaminan dengan dasar individu untuk seorang direktur yang akan menjamin kedirekturan yang dipegangnya dalam berbagai perusahaan.
ü  Perwalian
Wali dapat memiliki tanggung gugat seperti halnya direktur.

Klausul penjaminan
Tanggung gugat direktur dan officer
Penanggung akan membayar kerugian untuk setiap tertanggung yang dihasilkan setiap klaim pertama dilakukan terhadap tertanggung dalam jangka waktu pertanggungan untuk setiap tindakan salah dalam kapasitas tertanggung sebagai seorang direktur, officer atau pegawai dari perusahaan kecuali untuk dan hingga tingkatan yang telah diganti perusahaan kepada tertanggung.

Reimbursemen perusahaan
Penanggung akan membayar kerugian perusahaan yang dihasilkan dari setiap klaim yang pertama dibuat terhadap tertanggung dalam jangka waktu pertanggungan untuk setiap tindakan salah dalam kapasitas tertanggung sebagai seorang direktur, officer atau pegawai dari perusahaan tetapi hanya ketika dan hingga tingkatan yang telah diganti perusahaan kepada tertanggung untuk kerugian tersebut.
Definisi

Tindakan salah biasanya didefinisikan:
setiap pelanggaran kewajiban, pelanggaran kepercayaan, kelalaian, kesalahan, pernyataan yang salah, pernyataan yang menyesatkan, pelanggaran wewenang atau warranty atau tindakan lain yang aktual atau dituduhkan dari direktur, officer atau pegawai sehubungan dengan kapasitas sebagai seorang direktur atau officer dari perusahaan.

Klaim meliputi:
ü  setiap tuntutan atau proses pengadilan yang dilakukan oleh orang atau organisasi terhadap tertanggung untuk damages moneter atau pembebasan lain, termasuk pembebasan bukan uang
ü  setiap permintaan tertulis dari orang atau organisasi bahwa merupakan maksud dari orang atau organisasi untuk menyatkan tertanggung bertanggung jawab atas akibat dari suatu tindakan salah yang disebutkan
ü  penuntutan kriminal yang dilakukan terhadap seorang tertanggung
ü  proses administratif atau berhubungan dengan undang-undang atau investigasi resmi sehubungan dengan suatu tindakan salah seorang tertanggung

Kerugian meliputi damages, keputusan pengadilan, penyelesaian dan biaya pembelaan klaim.

Pengecualian polis

·         keuntungan pribadi yang tidak layak atau penipuan dan ketidakjujuran
·         pemberitahuan sebelumnya
·         proses hukum sebelumnya dan yang tertunda
·         tertanggung vs. tertanggung
·         perwalian dana pensiun
·         polusi
·         di luar kedirekturan
·         cedera badan atau kerusakan atas harta benda nyata
·         klausul yurisdiksi

Batas ganti rugi

Biasanya diaplikasikan suatu batas agregat total ganti rugi dan jumlahnya disebutkan dalam ikhtisar polis.

Kondisi-kondisi polis

Kondisi-kondisinya serupa dengan banyak kondisi dalam polis tanggung gugat. Ada beberapa tambahan seperti:
·         Penanggung setuju untuk tidak menyelesaikan klaim tanpa persetujuan tertanggung. Akan tetapi, jika tertanggung menolak suatu penyelesaian yang direkomendasikan oleh penanggung, tanggung gugat penanggung tidak akan melebihi jumlah yang seharusnya dibayarkan jika klaim diselesaikan ditambah biaya dan pengeluaranyang timbul hingga tanggal penolakan.
·         Jika suatu penawaran untuk penerbitan saham tertanggung dinyatakan unconditional, ganti rugi polis hanya berlaku atas klaim untuk tindakan salah yang dilakukan sebelum tanggal penawaran tersebut menjadi unconditional.

Perluasan polis
·         Perwakilan dalam investigasi dan pemeriksaan
Penanggung mengganti biaya-biaya atau pengeluaran-pengeluaran yang telah disetujuinya terlebih dahulu secara tertulis yang dihasilkan oleh kehadiran  yang diharuskan secara hukum dari direktur atau officer perusahaan pada investigasi , pemeriksaan atau penyelidikan resmi atau sejenisnya yang berhubungan dengan urusan perusahaan.
·         Anak perusahaan yang baru
Secara otomatis dijamin hingga ukuran tertentu.
·         Di luar kedirekturan
Jika penjaminan diberikan, berada dalam contingent basis dan harus memenuhi dua kriteria:
ü  Di luar perusahaan tidak dapat mengganti rugi direktur
ü  Di luar perusahaan tidak atau tidak efektif memiliki penjaminan D&O
Polis D&O perusahaan hanya akan beroperasi di atas penggantirugian yang diberikan perusahaan
·         Discovery period
Penanggung memberikan suatu jangka waktu tambahan setelah berakhirnya polis untuk pelaporan klaim yang disebabkan kejadian yang terjadi sebelum atau tidak diketahui sampai sesudah jangka waktu polis berakhir.
·         Pegawai
Penanggung menjamin juga pegawai pada saat betindak dalam kapasitas manajerial atau kepenyeliaan (supervisory).

Perluasan penjaminan entitas
·         Penjaminan entitas untuk klaim sekuritas
·         Penjaminan entitas untuk klaim praktek kepegawaian


Related Posts

Asuransi Tanggung gugat director and officer (DNO)
4/ 5
Oleh