Tuesday 7 June 2016

Surety Bond Insurance - Asuransi Jaminan Kewajiban

1.       Surety terjadi apabila suatu pihak berjanji untuk memberikan jaminan kepada/untuk pihak yang lain bagi kepentingan pihak ketiga, bahwa bilamana pihak yang dijamin oleh sebab sesuatu hal lalai atau gagal meneruskan atau melaksanakan kewajiban yang dijanjikan kepada pihak ketiga, maka pihak penjamin akan bertanggungjawab terhadap pihak yang dijamin untuk menyelesaikan kewajibannya
à Kontrak/perjanjian tersebut harus tertulis dan ditandatangani untuk melengkapi perjanjian pokok. Tanpa perjanjian pokok, perjanjian tambahan ini tidak berlaku

2.       Jenis-jenis Bond
a.       Bid Bond
Surety memberikan jaminan kepada obligee bahwa principal pemegang bid bond adalah benar-benar memenuhi persyaratan yang ditentukan. Fungsinya ialah menjamin bhawa principal/kontraktor jika memenangkan tender, akan menutup kontrak dan menyediakan performance bond. Jika tidak, maka kontrak diberikan kepada penawar terendah berikutnya. Surety menjamin selisih nilai antara harga kontrak penawaran principal 1 dan principal 2 yang mendapatkan tender tadi dengan maksimum besarnya jumlah jaminan bid bond.

b.       Performance Bond
Surety menjamin obligee bahwa prinsipal pemegang Performance Bond akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang ditawarkan kepada obligee sesuai dengan bunyi perjanjian. Bila tidak, surety akan menyelesaikan pekerjaan tersebut sampai pada batas jumlah yang diperjanjikan sebagai jaminan.
Pada umumnya Performance Bond ini akan diikuti oleh jaminan-jaminan lain yang berhubungan, seperti Maintenance Bond

c.        Maintenance Bond
Biasanya merupakan jaminan kerusakan pekerjaan atau material setelah pelaksanaan pekerjaan selesai. Namun kadang-kadang Maintenance Bond memasukkan kewajiban jaminan “Efficient of Successful Operation” atau kewajiban lain untuk suatu maksud atau tujuan
Jaminan Maintenance semacam seringkali menyatakan sebagai pengganti Retainage sampai dengan 10% yang biasanya dipersyaratkan bagi kontraktor. Dengan demikian, surety memungkinkan kontraktor menggunakan dana tersebut sebagai modal kerja.

d.       Advance Payment Bond
Dalam hal obligee menyerahkan uang muka kepada principal untuk melaksanakan kontrak, pembayaran kembali uang muka tersebut dapat dijamin oleh Advance Payment Bond. Jumlah uang muka yang dijamin akan berkurang sesuai dengan prosentase penyelesaian pekerjaan. Advance Payment Bond hanya dikeluarkan sehubungan dengan suatu performance bond dalam hal pelaksanaan kontrak konstruksi

e.        Supply Bond
Adalah suatu bond yang menjamin pelaksanaan suatu kontrak untuk menyediakan/menyerahkan peralatan atau bahan-bahan. Dalam hal terjadi kegagalan/kelalaian oleh supplier, surety harus menggantikan kerugian si pembeli atas kerugian yang terjadi karenanya.

f.        Labour & Material Payment Bond
Memberikan jaminan bahwa kontraktor akan melakukan pembayaran terhadap buruh dan material yang digunakan dalam pekerjaan yang telah diwajibkan di dalam suatu kontrak. Bila jaminan ini  tidak terpisah, maka mungkin telah disatukan dengan Performance Bond.

3.       Beberapa perbedaan Surety Bond dengan Asuransi
       
Surety Bond
Asuransi
Ada tiga pihak dalam perjanjian
a.       obligee
b.       principal
c.        surety coy
Hanya ada  dua pihak dalam perjanjian
a.       insurer (penanggung)
b.       insured (tertanggung)
Tidak berpegang pada hukum bilangan besar, tetapi pada “select your risks and client”
Berpegang pada hukum bilangan besar
Menjamin akibat dari luar dan dari dalam (termasuk moral risks : kegagalan, ketidaksanggupan)
Menjamin bahaya yang datang dari luar (accidental risks)
Premi dianggap sebagai biaya pelayanan (service charge). Surety bond dianggap sebagai “no claim business”
Premi dihimpun sebagai dana untuk pembayaran ganti rugi yang mungkin terjadi
Service charge bukan merupakan yang menentukan dalam berlakunya bond. Hal ini pun tidak disebutkan dalam wording bond
Pembayaran premi merupakan yang menentukan dalam persyaratan berlakunya jaminan/polis. Ini ditegaskan dalam polis
Tidak mudah melakukan perubahan atas jaminan jika terjadi kesalahan
Mudah mengadakan perubahan dengan endorsement atau cancellation
Berpegang pada non cancellation (tidak bisa dibatalkan pada waktu yang berjalan), bahkan seharusnya otomatis sepanjang kontrak
Sewaktu-waktu dapat dibatalkan oleh salah satu pihak
Tidak mengenal adanya express warranty dan conditions
Menekankan pada express/implied warranties dan conditions
False fact tidak mempengaruhi obligee
False fact menyebabkan kontrak polis tidak berlaku/batal
Antara obligee dan surety coy terdapat hubungan kontraktui sebagaimana halnya obligee dan principal. Jika terjadi klaim, obligee berkewajiban untuk bekerjasama dengan surety coy dalam segala hal
Hubungan demikian tidak ada karena hanya 2 pihak saja  (tertanggung dan penanggung)
Missi  utama bukan membayar claim, tetapi mereka yang bonafid memenuhi keperluan jaminan (petunjuk bonafiditas)
Misi utama memberi ganti rugi jika terjadi loss
Claim dbayar setelah dinyatakan gagal (tanpa mempersoalkan apa sebabnya)
Claim dibayar setelah diketahui sebab-sebabnya (bahaya yang menyebabkan)





4.     Beberapa perbedaan antara Surety Bond dengan Bank Guarantee
       
Surety Bond
Bank Guarantee
Setoran jaminan tidak perlu, hanya menandatangani “General Agreement of Indemnity to Surety” à kesediaan prinsipal bersama-sama dengan indemnitor untuk membayar kembali semua biaya yang dikeluarkan oleh surety dalam menyelesaikan kalim (= modal kerja prinsipal tidak banyak menganggur)
Harus menyerahkan sejumlah uang yang telah ditentukan oleh bank yang bersangkutan (agunan)
Premi merupakan service charge
Ada biaya provisi
Kerugian dibayar bila nyata-nyata terbukti adanya kegagalan dari pihak prinsipal
Janji tanpa syarat bila principal gagal
Pembayaran maksimum sebesar nilai jaminan yang merupakan persentase nilai kontrak yang ditetapkan obligee untuk dijamin Bond
Menyelesaikan kerugian dengan cara mencairkan setoran jaminan
Surety berhak memreiksa keadaan/pekerjaan dan segala  sesuatu yang menyangkut pekerjaan principal
Tidak ada pemeriksaan
Jangka waktu mengikuti kontrak
Jangka waktu jaminan biasanya terbatas
Dapat dikeluarkan dalam segala valuta, baik di dalam maupun diluar negeri
Hanya dalam valuta rupiah. Jika dalam valuta asing harus dengan izin khusus Bank Indonesia dan hanya di dalam negeri
Tidak mempunyai hak istimewa sesuai dengan pasal 1831 KUHPer dan perikatannya tunduk pada hukum perikatan tanggung renteng
Mempunyai hak istimewa sesuai pasal 1831 KUHPer dan perikatannya masuk pada hukum perikatan sepihak
       
        Catatan:
        Walaupun prinsip surety bond adalah conditional, dalam prakteknya di Indonesia, ada pelaksanaan yang berbeda dari prinsip-prinsip pokok tersebut antara lain:
-          jaminan tender (yang jumlahnya kecil) lebih banyak menganut prinsip “hukuman” (=unconditional) dibanding prinsip ganti rugi (conditional)
-          ada kalanya jaminan pelaksanaan (jika persentasenya kecil) menganut juga prinsip hukuman (unconditional)
Ada kalanya sistem collateral terbatas dilaksanakan juga dalam surety bond, khususnya untuk jaminan uang muka atau apabila ada keraguan atas:
-          kekuatan keuangan kontraktor
-          kemampuan melaksanakan pekerjaan yang sedang ditangani

5.     5 (lima) underwriting factors dalam Surety Bonds:
-          ijin usaha dan akta pendirian
-          financial statement 3 tahun terakhir
-          kualifikasi tenaga tehnis
-          data pekerjaan yang telah selesai dan yang sedang dikerjakan
-          sejarah perusahaan dan pimpinan perusahaan

6.     Pertimbangan penting dalam pemberian Surety Bond
        Dalam pemberian jaminan (Bonds) seorang underwriter harus meneliti dan meyakini hal-hal berikut:
a.       Character dari kontraktor dan orang-orang di dalamnya
Walaupun hal ini tidak mudah dan bersifat subjektif, tapi yang penting diketahui adalah:
-          kemampuan kontraktor secara commercial
-          kejujuran dan integritas pimpinan dan orang-orang yang ada dalam perusahaan
-          opini dan/atau rekomendasi orang lain (standing in community)
        b.     Capacity
Yang harus diperhatikan adalah kemampuan tehnis dalam menyelesaikan pekerjaan.
Kemampuan di sini mencakup:
-          keahlian orang-orang yang ada dalam perusahaan dan di lapangan
-          pengalaman perusahaan menangani pekerjaan yang sama
-          proyek-proyek yang telah pernah diselesaikan
-          alat peralatan yang dimiliki
-          pendapat orang lain mengenai kontraktor tersebut
-          semakin besar dan berpengalaman perusahaan, diperkirakan akan semakin mampu secara tehnis
        c.     Capital
                Yang dimaksud dengan capital di sini adalah kemampuan financial dari kontraktor dalam membiayai pekerjaan yang dipercayakan kepadanya. Biasanya kekuatan finansial kontraktor tersebut dapat diketahui dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.       besarnya modal kerja
2.       laba dalam neraca beberapa tahun terakhir
3.       perkembangan usaha
4.       utang piutang yang ada hubungannya dengan liquiditas
5.       kekayaan bersih (net worth) kontraktor. Dalam hubungan ini biasanya diperhatikan:
-          pengendalian biaya
-          pekerjaan yang tertunda
-          fasilitas bank dan tingkat pinjaman
-          cash flow dan sebagainya
                Untuk penelitian tersebut biasanya diminta neraca selama 3 tahun terakhir berturut-turut
        d.     Condition
                Dalam hal ini perlu diperhatikan situasi dan kondisi yang mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan (baik yang mendukung dan terutama yang bisa mempersukar)
-          tempat
-          lingkungan
-          masyarakat


Related Posts

Surety Bond Insurance - Asuransi Jaminan Kewajiban
4/ 5
Oleh

1 comments:

3 September 2018 at 05:29 delete

Apakah jaminan pelaksanaan & jam.uang muka dlm surety bond bisa dibatalkan karena kontrak antara obligee dgn principal juga batal ?
Mohon penjelasan,terima kasih

Reply
avatar