Saturday 21 May 2016

TANGGUNG GUGAT MAJIKAN - EMPLOYEE LIABILITY

Sumber tanggung gugat dapat diringkas sebagai berikut:
·         kelalaian pribadi
·         kewajiban untuk memilih pegawai yang kompeten
·         kewajiban untuk menyediakan dan mempertahankan:
ü  tempat yang aman untuk bekerja
ü  plant yang aman dan cocok
ü  sistem bekerja yang aman
·         vicarious liability untuk kelalaian rekan pegawai
·         pelanggaran kewajiban menurut undang-undang

Kelalaian pribadi

Ini berhubungan dengan situasi dimana majikan adalah pemilik tunggal suatu bisnis dengan sejumlah pekerja. Misalkan jika selama bekerja majikan menjatuhkan sebuah martil ke kepala pekerjanya, maka ia memiliki tanggung gugat secara pribadi.

Memilih pegawai yang kompeten

Merupakan kewajiban majikan untuk mempekerjakan pegawai yang kompeten. Akan tetapi, kompetensi tersebut hanya berhubungan dengan cedera yang mungkin ditimbulkan mereka.

Tempat aman untuk kerja

Merupakan kewajiban majikan untuk melakukan tindakan yang wajar untuk keselamatan tempat dimana pegawai diminta bekerja. Kewajiban juga diperluas terhadap akses dari dan ke tempat kerja pegawai.

Dalam Walsh v. Crown Decorative Products (1993), penggugat yang disuruh untuk menambal suatu kebocoran pada 14 kaki di atas tanah. Ia menggunakan tangga panggung terbuka daripada suatu truk forklift yang dilengkapi dengan suatu kurungan yang tersedia. Ia jatuh dan menderita cedera. Ia menuntut bahwa tergugat, majikannya, melakukan pelanggaran kewajiban menurut undang-undang berdasarkan Factories Act 1961. Peraturan ini memberlakukan kewajiban bagi majikan untuk memastikan keselamatan pegawai dalam situasi dimana mereka dapat jatuh dari ketinggian lebih dari dua meter.
Pengadilan menyatakan bahwa majikan telah secara wajar memberikan pilihan peralatan bagi pegawainya, jika pilihan pegawai membuat majikan melanggar peraturan tersebut, pegawai tidak dapat menuntut kompensasi untuk pelanggaran tersebut.

Plant yang sesuai dan aman

Terdapat kewajiban bagi majikan untuk melakukan tindakan yang wajar dalam:
·         menyediakan bagi pegawainya dengan plant dan peralatan yang dibutuhkan untuk melakukan pekerjaan mereka
·         menyediakan bagi pegawainya plant yang cukup, dsb
·         memastikan plant sesuai dengan tujuan dan tidak cacat
·         merawat plant dan peralatan lainnya.

Istilah plant luas dan secara efektif termasuk semua yang dapat digunakan pegawai untuk melakukan pekerjaannya.

Hazard umum

Ini termasuk penjagaan mesin, penjagaan area tangki dan area yang terekspos, penyimpanan, jalan masuk, tingkat suara dan perlindungannya, bahaya kebakaran, penerangan yang cukup dan housekeeping umum.

Penyakit yang berhubungan dengan okupasi
·         Asbes
Digunakan dalam produk tekstil, pembuatan ketel uap, pembuatan dan perbaikan kapal dan insulasi panas. Serat asbes dapat menyebabkan kerusakan sistem pernafasan dan tumor mematikan dalam paru-paru (mesotheolima).
·         Silicosis
Disebabkan menghirup pasir silika di tambang.
·         Byssinosis
Penyakit pernafasan yang terjadi dalam pemintalan kapas.
·         Pneumoconiosis
Sering terjadi di pengecoran logam dan industri lain yang melibatkan sejumlah besar debu yang masuk ke dalam paru-paru.
·         Repetitive strain injury
Terjadi kepada individu yang terlibat dalam operasi manual yang berulang, sering disebut sebagai tenosynovitis jika pergelangan tangan meradang. Hal ini juga sama berlaku untuk pekerja kantor yang menggunakan keyboard dan sejenisnya.
·         Keracunan timbal
Misalkan :
ü  Peleburan timbal
ü  Pemrosesan logam bekas
ü  Pembuatan kaca dan tembikar
·         Cancer
Penggunaan bahan yang karsinogenik seperti eksposur terhadap bahan-bahan kimia dalam industri atau asap pengelasan di ruang terbatas.
·         Biological hazards
Orang-orang yang menggunakan bakteri, gen, atau virus untuk riset.
·         Dermatitis
Terjadi kontak dengan berbagai jenis bahan, dapat dikendalikan dengan penggunaan krim pelindung atau sarung tangan. Contohnya:
ü  Pembuatan lem dan resin
ü  Mekanik motor
ü  Bahan-bahan bangunan
·         Vibration whitefinger
Dapat berupa pucat ringan pada ujung jari atau mati rasa. Ini disebabkan eksposur jangka panjang terhadap vibrasi yang berlebihan, misalkan pemboran jalan, penggergajian kayu hutan atau pengeboran batu, penambang batubara, industri baja, konstruksi dan pembangunan kapal.
·         Perokok pasif
·         Kondisi yang berhubungan dengan stres
Majikan bertanggung jawab jika pekerja menuntut kelalaian karena secara tidak wajar membuat mereka terekspos terhadap stres yang berhubungan dengan pekerjaan.
·         Occupational asthma
Ada dua jenis alergi, yang timbul dari bahan kimia tertentu dan karena protein tertentu. Misalkan debu kayu dalam pembuatan mebel, garam platina dan nikel yang dapat larut yang digunakan dalam penghalusan logam, cat semprot dan bahan yang mengandung isosianat dalam penyemprotan dan politur.

Secara umum, apabila terdapat penggunaan bahan yang memiliki sifat berbahaya atau beracun, underwriter perlu menyelidiki tindakan pencegahan yang dilakukan dalam menangani dan pembuangan, perlindungan pribadi yang dilakukan dibandingkan dengan jenis bahaya yang ada dan kesesuaian dan ketersediaan pelatihan.

Risiko khusus

·         Risiko pertanian
Bahaya termasuk:
ü  kecelakaan melibatkan mesin
ü  eksposur terhadap bahan kimia
ü  eksposur terhadap debu
ü  eksposur terhadap penyakit
ü  operasi pengangkatan
ü  kecelakaan melibatkan hewan (ditanduk, digigit)

·         Industri konstruksi
Merupakan okupasi yang paling sering menimbulkan kecelakaan, bahayanya dapat meliputi:
ü  bekerja pada ketinggian
ü  bekerja pada kedalaman
ü  bekerja pada udara bertekanan
ü  pengangkatan
ü  mesin/kendaraan
ü  kejatuhan suatu barang
ü  debu
ü  suara
ü  vibrasi
·         manufaktur dan bisnis yang berhubungan
kelompok ini memiliki jenis paling banyak, bahayanya meliputi:
ü  penggunaan mesin
ü  eksposur terhadap bahan kimia
ü  eksposur terhadap debu
ü  suara
ü  vibrasi
ü  pemasangan mesin
ü  pekerjaan di luar (pengantaran, pemasangan)
·         bisnis distribusi, eceran besar dan eceran kecil
Bahayanya terutama mengakibatkan cedera fisik daripada penyakit. Hal ini terutama timbul dari pergerakan barang dan jasa, termasuk bongkar muat barang ke kendaraan.
·         pekerja luar
Kadangkala pekerjaan dikontrakkan keluar kepada orang yang bekerja di rumahnya sendiri, seperti perancangan petasan, pekerjaan mengetik atau pembuatan pakaian.
·         kantor dan administrasi
Bahaya termasuk:
ü  penggunaan peralatan
ü  stres
ü  penyakit menular
ü  terpeleset dan jatuh yang berhubungan dengan area peralatan kerja
·         pertambangan
Bahayanya berasal dari batu dan pasir yang jatuh, cedera karena mesin penghancur atau pengangkut atau penggunaan bahan peledak. Atau ada juga bahaya gas atau debu, risiko tenggelam, udara bertekanan.


·         instalasi lepas pantai
Bahayanya termasuk risiko penyelaman. Underwriter harus mengerti peraturan yang berlaku dan memeriksa bahwa suatu sistem yang layak ada untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan peraturan.



polis tanggung gugat majikan menjamin tanggung gugat hukum dari seorang majikan untuk cedera badan atau penyakit, atau kematian yang diderita oleh seorang pekerja dan yang timbul dari dan dalam rangka pekerjaan.

Klausul penjaminan         

Penanggung memberikan ganti rugi terhadap tanggung gugat hukum atas damages dan biaya dan pengeluaran tuntutan sehubungan dengan cedera badan atau kematian, penyakit dari Orang yang Dipekerjakan yang disebabkan selama Jangka Waktu Pertanggungan, yang timbul dari dan dalam rangka pekerjaan Tertanggung dalam Bisnis.

Definisi pekerja
Seorang pekerja didefinisikan sebagai ‘setiap orang di bawah suatu kontrak tugas atau magang’ dengan tertanggung.
Dalam Short v. J & W Henderson, Ltd (1946) pengadilan menyatakan empat pengujian untuk membantu menentukan apakah terdapat hubungan majikan-pelayan (walaupun tidak harus semuanya ada), yaitu:
·         kekuasaan majikan untuk memilih pelayannya
·         pembayaran gaji dan upah lainnya
·         hak majikan untuk mengendalikan metode dalam melakukan pekerjaan
·         hak majikan atas penskorsan atau pemecatan.
Orang yang dipekerjakan, selain pekerja langsung dapat termasuk:
·         majikan tenaga kerja dan orang-orang yang disediakan oleh mereka
·         orang-orang yang dipekerjakan oleh sub-kontraktor pekerja
·         orang-orang yang bekerja sendiri
·         orang-orang yang disewa atau dipinjam oleh tertanggung berdasarkan suatu perjanjian yang membuat orang tersebut dipekerjakan oleh tertanggung
·         orang-orang yang terlibat dalam pengalaman kerja dan skema serupa.
Pekerja sukarela dapat termasuk kategori pekerja langsung. Sehubungan dengan skema pengalaman kerja, penanggung secara umum menyetujui bahwa peserta latihan dianggap sebagai pekerja dengan syarat tertanggung memasukkan dalam deklarasi gaji suatu jumlah yang sama dengan tunjangan keseluruhan yang diterima oleh semua peserta latihan di bawah skema yang disponsori mereka.

Timbul dari dan dalam rangka melakukan
Cedera, kematian dan penyakit harus timbul dari dan dalam rangka pekerjaan. Ini dimulai sejak pekerja memasuki tempat kerja dengan tujuan untuk bekerja.
Dalam Regina v. Secretary of State for Transport, Ex-parte National Insurance Guarantee Corporation plc (1996) dinyatakan mengenai perbedaan pertanggungjawaban polis untuk kecelakaan yang berhubungan dengan kendaraan bermotor:
·         kecelakaan terhadap pekerja yang mengemudikan kendaraan majikan untuk bisnis majikan : polis tanggung gugat majikan bertanggung jawab
·         kecelakaan terhadap penumpang yang melakukan perjalanan dalam atau keluar dari suatu kendaraan yang dimiliki oleh majikannya dan menggunakannya untuk bisnis majikan : polis kendaraan bermotor bertanggung jawab
·         kecelakaan terhadap penumpang dalam suatu kendaraan yang dimiliki oleh pekerja yang lain : polis kendaraan bermotor yang bertanggung jawab, kalau tidak ada maka polis tanggung gugat majikan

Bisnis
Cedera atau penyakit harus timbul sehubungan dengan bisnis. Bisnis ini merupakan faktor vital dalam penetapan suku premi dalam jenis polis ini dan penanggung cenderung untuk membatasi penjaminan atas bisnis atau aktivitas tertentu sesuai dengan premi yang dibayarkan.
Akan tetapi, biasanya bisnis diperluas untuk mencakup:
·         kepemilikan, perawatan, dan perbaikan tempat yang digunakan sehubungan dengan bisnis
·         perlengkapan dan manajemen organisasi kantin, klub, olahraga, atletik, sosial dan kesejahteraan, untuk keuntungan pekerja tertanggung
·         jasa pertolongan pertama, kebakaran dan ambulans
·         pekerjaan pribadi yang dilakukan pekerja tertanggung (dengan seijin tertanggung) untuk direktur, partner, atau pekerja tertanggung.

Batas teritorial
Batas teritorial secara umum berlaku, walaupun penanggung yang berbeda dapat menggunakan wording yang berbeda.

Klausul yurisdiksi
Klausul ini menentukan hukum yang berlaku dan skala kompensasi yang berlaku, jika perluasan luar negeri diberikan. Ini digunakan untuk mencegah seorang penggugat ‘shopping around’ pengadilan di seluruh dunia dalam rangka menetapkan pengadilan yang lebih menguntungkan untuk tuntutan mereka.

Jangka waktu pertanggungan
Tuntutan yang melibatkan cedera pribadi biasanya dimulai dalam tiga tahun sejak tanggal kecelakaan. Dalam Limitation Acts tuntutan dapat dilakukan dalam tiga tahun sejak penggugat mengetahui adanya penyakit. Jika cedera atau penyakit tersebut disebabkan selama jangka waktu pertanggungan, penanggung bertanggung jawab walaupun polis telah habis masa berlakunya. Jika ada beberapa penanggung, biasanya disetujui untuk membagi klaim secara proporsional.

Penjaminan retroaktif atau retrospektif
Polis ini biasanya berdasarkan ‘claims made’ dan berlaku surut untuk menjamin kejadian yang terjadi tahun-tahun sebelumnya. Polis ini mengecualikan setiap risiko yang memiliki asuransi yang lebih khusus atau ganti rugi berdasarkan polis sebelumnya tidak tersedia karena pelanggaran kondisi polis, kegagalan mengungkapkan fakta.

Klausul tambahan

Tanggung gugat kontraktual dan ganti rugi terhadap prinsipal
Merupakan hal yang umum untuk juga menyediakan ganti rugi bagi prinsipal, dengan catatan:
·         ganti rugi hanya berlaku apabila kontrak atau perjanjian mempersyaratkannya
·         ganti rugi hanya beroperasi sehubungan dengan tanggung gugat yang berkaitan dengan pegawai majikan
·         tanggung gugat kontrak yang dijamin hanya yang berhubungan dengan penjaminan dasar yang diberikan polis.
Tambahan penjaminan ini berarti memasukkan sebagian risiko tanggung gugat publik prinsipal dalam polis tanggung gugat majikan tertanggung, sehingga perlu memasukkan pengecualian ionisasi radiasi, pencemaran radioaktif atau rancangan peledak nuklir, sepanjang tanggung gugat itu timbul karena perjanjian tertanggung dalam kontrak untuk mengganti rugi prinsipal.

Biaya dan pengeluaran
Penanggung membayar semua biaya dan pengeluaran yang timbul dengan persetujuan tertulisnya, dan biaya perwakilan hukum yang menjadi subyek ganti rugi berdasarkan polis.



Ganti rugi terhadap orang lain
Ganti rugi apabila tertanggung meninggal dunia akan diberikan kepada perwakilan pribadi tertanggung atau direktur, partner, pegawai dan pihak-pihak lain yang diminta tertanggung.

Hak pemulihan
Employers’ Liability (Compulsory Insurance) Regulations 1998 mengijinkan berlakunya klausul pemulihan. Jika penanggung tidak bertanggung jawab untuk membayar suatu klaim tetapi karena ketentuan peraturan, kemudian berdasarkan klausul ini tertanggung wajib membayar kembali jumlah tersebut kepada penanggung.

Batas ganti rugi

Employers’ Liability (Compulsory Insurance) Regulations 1998 menyatakan bahwa jumlah minimum yang diharuskan untuk dipertanggungkan oleh majikan adalah £5,000,000 untuk klaim dari satu atau lebih pegawai dalam satu kejadian.

Dalam TGA Chapman Ltd v. Christopher (1997) pengadilan menyatakan bahwa batas ganti rugi dalam suatu polis tanggung gugat tidak berhubungan dalam menentukan tanggung gugat penanggung atas biaya penggugat dalam tuntutannya terhadap tertanggung.

Kerusakan pada harta benda pegawai

Kerusakan pada harta benda pegawai normalnya tidak dijamin, walaupun dalam prakteknya banyak penanggung yang siap untuk berurusan dengan special damages, misalkan pakaian pegawai yang rusak dalam kecelakaan kerja.

Sakit hati

Sex Discrimination Act 1975 menetapkan, antara lain, bahwa damages untuk suatu tindakan diskriminasi dapat termasuk dalam kompensasi untuk sakit hati. Sakit hati ii dapat menimbulkan penderitaan mental atau emosi dan dapat termasuk dalam lingkup cedera badan.

Disability Discrimination Act 1995 menciptakan suatu hak non-diskriminasi terhadap orang cacat dalam pekerjaan, termasuk kewajiban majikan untuk menyediakan penyesuaian yang wajar dalam kondisi kerja atau lingkungan kerja untuk mengatasi efek praktek dari cacat tersebut.



Perluasan penjaminan polis

Beberapa penanggung menawarkan penjaminan keputusan pengadilan yang belum terpenuhi. Jika seorang pegawai mendapatkan suatu keputusan untuk damages dari pihak ketiga (bukan majikannya) sebagai akibat cedera badan yang timbul dari dan dalam rangka pekerjaannya dan keputusan tersebut belum terpenuhi secara keseluruhan atau sebagian enam bulan kemudian, penanggung akan membayar pegawai tersebut atas permintaan tertanggung sejumlah damages yang belum terpenuhi. Pembayaran ini dilakukan dengan syarat tidak ada proses banding yang ditunda dan bahwa jika pembayaran dilakukan akan diberikan kepada penanggung.

Kompensasi untuk kehadiran di pengadilan juga dapat diberikan. Jika direktur, partner atau pegawai tertanggung harus menghadiri pengadilan sebagai saksi, dengan permintaan tertanggung, sehubungan dengan klaim yang ganti ruginya disediakan oleh polis, kompensasi dibayarkan untuk gaji perhari yang kehadirannya dibutuhkan.

Klausul biaya dan pengeluaran hukum

Banyak penanggung yang menawarkan ganti rugi atas biaya penuntutan yang timbul oleh direktur atau pegawai sebagai perluasan polis tanggung gugat majikan. Penuntutan ini berhubungan dengan Health and Safety at Work Act 1974, walaupun tidak ada cedera badan yang timbul. Akan tetapi, penjaminan ini tidak termasuk pembayaran denda atau pinalti karena bertentangan dengan kebijaksanaan umum.

Related Posts

TANGGUNG GUGAT MAJIKAN - EMPLOYEE LIABILITY
4/ 5
Oleh