1. Pengertian: “Fidelity” adalah faithful or loyal
performance of a duty
Fidelity guarantee policy menjamin kerugian
yang diakibatkan oleh ketidakjujuran karyawan dalam melaksanakan tugasnya
2.
5 (lima) bentuk polis fidelity
guarantee:
a.
Commercial
guarantees : memberikan jaminan kepada employer atas direct pecuniary loss
ataupun loss of stock yang disebabkan oleh ketidakjujuran karyawan selama
menjalankan tugasnya
b.
Court
bonds : court bonds diperlukan sebagai jaminan pelaksanaan administrasi di
berbagai bidang kegiatan
c.
Government
bonds : jaminan yang diambil pemerintah dalam hal pembayaran bea impor
serta pelaksanaan yang seharusnya dari syarat-syarat tertentu dalam menjalankan
bisnis barang-barang tertentu
d.
Bankruptcy
and liquidation bonds : bila seseorang dinyatakan bangkrut/pailit,
property-nya diserahkan kepada trustee yang ditunjuk oleh kreditur. Penunjukan
ini harus berdasarkan sertifikat penunjukkan yang dikeluarkan Departemen
Perdagangan, yang dikeluarkan hanya bila trustee telah menyediakan jaminan
fidelity bond dari perusahaan asuransi
e.
Local
government bonds : jaminan ini diperlukan untuk karyawan pemerintah daerah
3.
Commercial Guarantee, tipe atau
jenis-jenisnya:
a.
Individual policy : jenis polis ini
diterbitkan dengan mencantumkan nama satu karyawan untuk jumlah tertentu
b.
Collective policy:
(1) Named collective
-
polis ini memuat schedule yang berisi
nama-nama dan tugas-tugas dari individu-individu yang dijamin.
-
Jumlah jaminan ditentukan untuk
masing-masing nama, bisa jumlah tunggal atau floating sum untuk seluruh
schedule
-
Kelemahan : harus ada revisi kontinyu dalam hal penggantian staff
(2) Unnamed collective
-
karyawan dijamin berdasarkan kategorinya,
contoh : 2 manager, 2 kasir, 10 clerks
-
jumlah jaminan bisa berdasarkan
floating basis atau per capita basis
c.
Blanket policy
-
polis yang mencakup seluruh karyawan
tanpa menunjukkan nama atau jabatan
-
hanya cocok untuk organisasi
substantial karena penanggung tidak bisa mencari informasi tentang seluruh
karyawan. Hal ini harus dilaksanakan oleh employer dan referensi harus
disediakan kepada penanggung saat terjadi klaim.
d. Positions policy
-
biasanya diterbitkan untuk local
government guarantees
- tidak menyebut nama, tapi posisi dengan
jumlah jaminan tertentu, sehingga bila terjadi penggantian orang, cover tetap
ada
4.
Pengertian Floater or Floating Sum
Insured:
Harga pertanggungan disebarluaskan ke semua
karyawan dan bukan setiap karyawan ada HP-nya terpisah. Setiap klaim kerugian
HP dalam floater berkurang sebesar klaim tersebut sampai renewal, kecuali ada
extra premium untuk reinstate the original sum guaranteed.
Biasanya ada excess dalam floating HP untuk
collective or blanked policies.
Tidak mungkin dengan HP unlimited, meskipun
dapat diperoleh high limits
5. Pertimbangan utama underwriter:
Efektivitas dari system
of check dan metode supervisi atas orang yang dijamin
Saran :
-
memperketat system of check
-
bila secara fundamental tidak
memadai, keseluruhan sistem harus disetujui untuk diubah
6.
Prosedur untuk specified individual:
-
separate form diisi oleh orang yang
dijamin dan oleh employer
-
selain itu ada form dari previous
employer (majikan sebelumnya)
Sedangkan untuk blanked policy atau unnamed
collection polisy, hanya ada satu form yang diminta dan ini diisi oleh employer
7.
3 pihak yang terlibat, Insurable
Interest dan Utmost Good Faith
a.
orang yang menjadi subjek dari
jaminan/applicant:
-
mengisi applicant’s form
-
yang didisclose adalah:
1)
nama,
alamat, umur
2)
nama,
alamat, jenis usaha employer
3)
posisi
yang dicover
4)
salary
atau penghasilan lain
5)
detail
dari past guarantees
6)
status,
tanggungan
7)
past
employment
8)
history
of bankruptcy or insolvency
- informasi yang ingin diketahui penanggung
tentang applicant:
1)
apakah
householder
2)
jumlah
current life assurance
3)
private
income
4)
debts,
mortgages atau financial commitment lainnya
b.
employer
-
employer’s form merupakan dasar
kontrak
-
yang didisclose:
1)
pengawasan
yang dilaksanakan atas applicant
2)
system
of check
3)
tanggung
jawab applicant
4)
wewenang
applicant dalam menangani uang: cash/cheques, penerimaan, pengeluaran
c.
employer terdahulu
-
previous employer’s form memiliki
nilai yang lebih besar
-
diisi oleh seluruh perusahaan/individu
yang memperkerjakan applicant dalam kurun waktu 5 tahun terakhir
-
yang didisclose:
1)
laporan
honesty, character, tanggal employment, alasan keluar
2)
tugas-tugasnya,
apakah ada guarantee selama employment
3)
Yang
punya insurable interest adalah employer : atas uang dan property agar terus
ada dan terjaga dari ketidakjujuran karyawannya.
8.
Dalam fidelity guarantee, berlaku
discovery period, biasanya:
a.
…… bulan setelah employer meninggal,
pensiun
b.
atau ….. bulan setelah polis berakhir
tergantung maan yang lebih dulu terjadi
antara “a” atau “b”
Penggunaan DP ini untuk menghindari kesulitan
dalam investigasi klaim dan dal hal subrogasi insurer tidak dipenuhi
Polis menjamin tindakan kecurangan yang
dilakukan selama periode asuransi
PASAL 1. PENDAHULUAN
Tertanggung, yang tersebut namanya dalam
Lampiran Polis ini, dengan maksud untuk mengadakan pertanggungan sebagaimana yang didefinisikan dalam Polis ini, telah
mengajukan kepada
MASTER ASURANSI INDONESIA
(selanjutnya disebut
PERUSAHAAN)
sebuah proposal, dimana
proposal tersebut bersama dengan laporan, jaminan atau pernyataan apa pun
yang termuat dalam proposal tersebut menjadi dasar Polis ini dan dianggap
termasuk dalam Polis ini. Apabila tidak ada proposal tertulis atau apabila terdapat perbedaan antara
proposal, baik yang tertulis
maupun yang tidak, dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Lampiran
Polis ini, maka yang selalu berlaku adalah yang disebutkan terakhir.
PASAL 2. TUJUAN DAN
CAKUPAN POLIS
Dengan
tunduk kepada syarat-syarat,
pengecualian dan ketentuan yang termuat dalam Polis ini atau
ditambahkan pada
Polis ini, PERUSAHAAN akan mengganti kerugian Tertanggung yang
menyelenggarakan usaha, profesi, perdagangan atau pekerjaan yang
diuraikan dalam
Lampiran Polis ini dan bukan yang lain untuk keperluan Polis ini,
sampai
batas-batas sebagaimana yang
ditetapkan dalam Lampiran Polis ini apabila Tertanggung mengalami
kehilangan
langsung dari segi keuangan yang disebabkan oleh penipuan atau
ketidakjujuran
oleh karyawan Tertanggung yang bertindak dalam kedudukan yang
dinyatakan
dalam Lampiran Polis ini yang dilakukan selama periode pertanggungan
dan
sepanjang masa kerjanya pada Tertanggung tanpa terputus dalam
kedudukan yang
dinyatakan tersebut dan ditemukan selama periode asuransi atau dalam
waktu
enam bulan kalender selanjutnya atau dalam waktu enam bulan kalender
setelah
dilakukan atau enam bulan kalender setelah berakhirnya masa kerja,
mana yang terjadi lebih dulu, dimana dipahami dan disepakati bahwa tidak
lebih dari
satu klaim dapat dibuat berdasarkan Polis ini sehubungan dengan
karyawan yang
sama atau pun sehubungan dengan kehilangan apa pun dimana
dua orang karyawan atau lebih berkolusi.
PASAL
3. PENGECUALIAN
Polis ini tidak mengatur penggantian
kerugian apapun berdasarkan Polis ini baik secara langsung maupun tidak
langsung yang berasal dari atau diakibatkan oleh penipuan atau ketidakjujuran
yang dilakukan oleh seorang karyawan yang tertanggung berdasarkan Polis ini,
dimana sehubungan dengan karyawan
tersebut, sebelum karyawan tersebut disertakan, sudah diketahui oleh
Tertanggung bahwa karyawan tersebut sudah pernah melakukan suatu tindakan
atau tindakan-tindakan, sebagaimana
yang didefinisikan dalam Pasal 2 Polis ini, baik selama dipekerjakan oleh
Tertanggung maupun ketika dipekerjakan oleh pihak lain.
PASAL
4. PENYELESAIAN KLAIM
4.1. Setelah terjadinya
peristiwa apapun yang mengakibatkan atau kemungkinan mengakibatkan terjadinya
klaim berdasarkan Polis ini yang mulai diketahui oleh Tertanggung, baik
Tertanggung bermaksud ataupun tidak untuk melakukan klaim sehubungan dengan
peristiwa tersebut, Tertanggung harus:
(i)
menyampaikan
pemberitahuan tertulis kepada PERUSAHAAN dalam waktu tujuh hari setelah
terjadinya peristiwa tersebut dan mengambil semua langkah praktis untuk
menekan kerugian, dan Polis ini akan tidak berlaku lagi sehubungan dengan
karyawan yang dimaksud terhitung sejak waktu ditemukannya tindakan atau
tindakan-tindakan penipuan atau ketidakjujuran atau penyebab kecurigaan
tersebut.
(ii)
Menyampaikan
kepada PERUSAHAAN atas biaya sendiri dalam waktu tiga puluh hari sejak
tanggal peristiwa tersebut diketahui olehnya suatu pernyataan tertulis
terinci untuk kerugian, yang memuat penjelasan kerugian serinci mungkin
sebagaimana yang dapat diberikan dengan wajar dan dengan menyatakan
jumlahnya.
(iii)
Mengijinkan
perwakilan berwenang dari PERUSAHAAN untuk memeriksa tempat kejadian,
memberikan penjelasan dan catatan Tertanggung, menyediakan semua penjelasan,
tanda pembayaran, bukti kepemilikan dan bukti-bukti lainnya untuk memperkuat
klaim dan PERUSAHAAN dapat jika dianggap perlu meminta bukti pendukung
pernyataan Tertanggung ataupun anggota keluarganya atau karyawannya untuk
mendukung klaim manapun.
(iv)
Atas
permintaan PERUSAHAAN mengerahkan segala upaya dalam menuntut karyawan atas
pencurian, penyalahgunaan, penyelewengan ataupun penipuan yang dilakukan oleh
karyawan dan memberikan semua informasi dan bantuan untuk memungkinkan
PERUSAHAAN mengajukan gugatan atas nama Tertanggung dan memperoleh
penggantian dari karyawan atau hartanya atau oleh orang lain atas uang yang
telah dibayarkan atau menjadi harus dibayarkan oleh PERUSAHAAN. PERUSAHAAN
berhak atas nama Tertanggung untuk memegang pimpinan dan kendali mutlak atas
semua dan segala proses yang mungkin dianggapnya perlu untuk keperluan
tersebut.
(v)
Mengurangkan
dari jumlah, yang dalam keadaan lain akan menjadi tanggungan PERUSAHAAN, gaji
atau komisi atau uang lainnya, yang seandainya pencurian, penyalahgunaan,
penggelapan atau penipuan tersebut tidak terjadi akan dibayarkan kepada
karyawan yang bersangkutan oleh Tertanggung.
Jika Tertanggung
wanprestasi terhadap butir manapun
dari ketentuan-ketentuan di atas, maka Tertanggung secara otomatis melepaskan
hak apapun atas penggantian kerugian berdasarkan Polis ini.
PASAL
5. KETENTUAN UMUM
5.1. Polis ini dan
Lampirannya harus dibaca bersama-sama sebagai satu kontrak dan segala kata
dan ungkapan yang telah diberi arti tertentu dalam bagian manapun Polis ini atau Lampiran akan memiliki makna
yang sama di mana pun terdapatnya,
dan disepakati pula bahwa ketentuan yang diketik memiliki bobot lebih besar
daripada ketentuan yang dicetak.
5.2. Semua pemberitahuan
yang perlu disampaikan oleh Tertanggung kepada PERUSAHAAN harus diberikan
secara tertulis, dan PERUSAHAAN
tidak terikat oleh penerimaan atau pengakuan apapun kecuali jika
diasuransikan dalam formulir
PERUSAHAAN dan disahkan oleh seorang pegawai dari PERUSAHAAN yang berwenang
untuk itu.
5.3. Tertanggung memiliki
kewajiban untuk memastikan dapat dipercaya tidaknya semua karyawan yang akan
diasuransikan di bawah Polis ini sesuai dengan prinsip atau praktek usaha
baik yang normal sebelum mempekerjakan orang tersebut. Dalam hal ini
Tertanggung harus mendapatkan rangkuman lengkap pekerjaan terdahulu karyawan
dan catatan terdahulu selama jangka waktu lima tahun sebelum ia dipekerjakan oleh
Tertanggung dan untuk memastikan sifat dapat dipercaya tersebut melalui
referensi tertulis yang
disampaikan oleh perusahaan tempat kerja terdahulu dan dengan mengajukan
pertanyaan yang relevan dan sesuai. Jika menyertakan karyawan dalam cakupan
Polis saat ini Tertanggung baru mengetahui atau mendapat pengetahuan bahwa
karyawan tersebut sudah pernah melakukan tindakan atau tindakan-tindakan,
sebagaimana yang didefinisikan
dalam Pasal 2 Polis ini, baik semasa bekerja untuk Tertanggung atau pun
semasa dipekerjakan oleh pihak lain, maka pertanggungan atas karyawan
tersebut otomatis tidak berlaku lagi terhitung sejak saat fakta dan/atau
informasi tersebut diketahui oleh Tertanggung dan Tertanggung bertanggung jawab
untuk langsung memberitahukan hal tersebut kepada PERUSAHAAN.
5.4. Klaim tidak dapat
diperoleh kembali berdasarkan Polis ini jika sistem pengawasan yang
disebutkan dalam pernyataan Tertanggung pada awal penyusunan Polis ini tidak
dilakukan dengan ketat, kecuali sampai batas dimana
ada penyesuaian yang telah diajukan secara tertulis
kepada dan disetujui oleh PERUSAHAAN.
5.5. Tertanggung selama
masa berlaku Polis ini harus menyimpan seperangkat lengkap pembukuan rekening
dan lembar catatan inventaris atau buku inventaris yang menunjukkan catatan
yang sebenarnya dan akurat dari semua transaksi usaha dan inventaris yang
tersedia dan buku-buku tersebut akan diperbaharui secara rutin begitu
pembelian atau penjualan telah dilakukan.
Ketentuan ini berlaku untuk setiap kantor
atau kantor cabang dan pemindahan barang dari satu tempat ke tempat yang lain
dianggap sebagai transaksi usaha dalam pengertian ketentuan ini.
5.6. Tertanggung
mengambil semua tindak pencegahan yang wajar utnuk pencegahan penipuan atau
ketidakjujuran yang dijamin oleh Polis ini.
Disamping itu,
dimengerti dan disetujui bahwa keadaan yang mendahului bagi semua
pertanggungan berdasarkan Polis ini, bahwa apabila ada kehilangan yang
terjadi, maka Tertanggung berkewajiban untuk mengambil semua langkah yang
wajar, sesuai keadaan, untuk meminimalkan tingkat kehilangan tersebut, serta
mematuhi semua anjuran yang disampaikan
kepada Tertanggung
oleh PERUSAHAAN dalam hal tersebut.
5.7. PERUSAHAAN
samasekali tidak terikat untuk menerima pemberitahuan pengalihan kepentingan
yang timbul berdasarkan Polis ini dan tidak ada hal yang termuat dalam Polis
ini yang memberikan hak terhadap PERUSAHAAN kepada siapapun selain
Tertanggung kecuali kepada seorang penerima pengalihan yang disetujui oleh
PERUSAHAAN.
5.8. Polis ini dapat
dihindari apabila terdapat kesalahan pernyataan, kesalahan penggambaran atau
larangan mengungkapkan (non-disclosure) dalam materi
tertentu manapun dan jika klaim
tersebut palsu atau jika ada cara atau alat yang mengandung unsur kecurangan
yang digunakan oleh Tertanggung atau siapapun yang bertindak untuk
kepentingannya untuk memperoleh manfaat apapun berdasarkan Polis ini maka
semua manfaat berdasarkan Polis ini otomasti batal.
5.9. Dipatuhi dan
dipenuhinya syarat-syarat, provisi, ketentuan dan endorsmen Polis ini dengan
sepenuhnya, sepanjang berhubungan dengan apapun yang harus dilakukan atau
ditaati oleh Tertanggung dan kebenaran pernyataan dan jawaban dalam proposal
merupakan ketentuan yang mendahului atas segala tanggungan PERUSAHAAN untuk
melakukan pembayaran apapun berdasarkan Polis ini.
5.10. Perusahaan tidak
terikat untuk mengirimkan pemberitahuan premi perpanjangan yang harus
dibayarkan dan memiliki kebebasan, apabila dianggapnya sesuai dan untuk
menolak memberikan perpanjangan Polis yang ada sekarang. Tertanggung sewaktu-waktu
dan dalam hal apapun sebelum perpanjangan Polis ini harus menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis
kepada PERUSAHAAN atas segala perubahan materiil dalam hal fakta-fakta yang
tercantum dalam proposal yang telah terjadi sejak penyusunan atau
pemberitahuan terakhir oleh Tertanggung pada saat pertanggungan dimulai.
PASAL 6. KONTRIBUSI
Jika pada saat terjadinya suatu peristiwa
yang dijamin oleh polis ini terdapat oleh pihak lain atau asuransi atau
asuransi-asuransi pemberi pertanggungan lainnya, yang memberikan
pertanggungan atas peristiwa yang sama, maka PERUSAHAAN tidak bertanggung
jawab untuk memberikan kontribusi lebih dari proporsinya yang dapat dinilai
atas pembayaran apapun sehubungan dengan peristiwa tersebut.
PASAL 7. SUBROGASI
Apabila terjadi pembayaran berdasarkan
Polis ini maka PERUSAHAAN akan diberikan hak subrogasi untuk proses pemulihan pembayaran tersebut dari tertanggung dan
Tertanggung harus menandatangani semua dokumen yang diperlukan oleh
PERUSAHAAN dan akan melakukan segala hal yang mungkin diperlukan untuk
memastikan diperolehnya hak tersebut.
PASAL 8. PEMBATALAN
PERUSAHAAN dapat sewaktu-waktu membatalkan
Polis ini dengan menyampaikan pemberitahuan mengenai hal tersebut dalam waktu
tujuh hari kepada Tertanggung melalui surat yang dialamatkan ke alamat
Tertanggung sebagaimana yang
dimuat dalam Polis yang ada sekarang, atau sesuai perubahan yang diadakan
melalui endorsmen atas Polis tersebut, dan dalam hal demikian PERUSAHAAN akan
mengembalikan kepada Tertanggung bagian premi yang dapat dinilai untuk masa
yang masih berlaku.
Meskipun demikian, tanggal efektif
pembatalan dianggap sebagai tujuh hari sejak tanggal pengiriman surat
tersebut, sebagaimana yang
ditunjukkan oleh cap pos pada surat tersebut, atau apabila surat tersebut
disampaikan langsung tujuh hari sejak tanggal penerimaannya, sebagaimana yang ditunjukkan oleh tanda tangan penerima
yang terdapat pada salinan surat tersebut, dimana
tanggal penerimaannya dicantumkan pada salinan surat tersebut, atau pada
tanggal lain sesudahnya jika dinyatakan demikian dengan tegas dalam surat
pembatalan tersebut.
PASAL 9. ARBITRASE
Jika terdapat perbedaan pendapat mengenai
jumlah yang harus dibayarkan berdasarkan Polis ini (dimana
kewajiban membayar sudah diakui), maka perbedaan tersebut akan dirujuk kepada
keputusan seorang Arbiter yang akan ditunjuk secara tertulis oleh kedua pihak yang memiliki perbedaan
pendapat tersebut, atau, jika kedua pihak tidak dapat mencapai kesepakatan
atas satu Arbiter, kepada keputusan dua orang yang tidak memiliki kepentingan
terkait sebagai Arbiter, dimana satu orang akan ditunjuk secara tertulis oleh masing-masing pihak dalam waktu dua
bulan kalender setelah diharuskannya secara tertulis
oleh pihak yang lain. Apabila salah satu pihak menolak atau tidak dapat
menunjuk seorang Arbiter dalam waktu dua bulan kalender setelah diterimanya
pemberitahuan tertulis yang
mengharuskan penunjukan tersebut, maka pihak yang lain berhak untuk menunjuk
seorang Arbiter tunggal.
Apabila terdapat perbedaan pendapat antara kedua Arbiter, maka perbedaan tersebut akan dirujuk kepada keputusan seorang Arbiter ketiga, yang telah mereka tunjuk secara tertulis sebelum melakukan perujukan tersebut dan yang akan duduk bersama para Arbiter dan memimpin pertemuan-pertemuan mereka.
Biaya perujukan dan jumlah akhir yang akan dibayarkan akan diputuskan oleh (para) Arbiter yang menetapkan pemberian jumlah tersebut.
Dengan ini ditetapkan dan dinyatakan dengan
tegas bahwa adalah ketentuan yang mendahului atas hak atau tindakan atau
gugatan atas Polis ini bahwa penetapan oleh (para) Arbiter tersebut atas
jumlah kehilangan atau kerusakan tersebut jika dipersengketakan harus sudah
diperoleh terlebih dahulu.
PASAL 10. PENETAPAN TINDAKAN
Semua tindakan yang berawal dari Polis ini
ditetapkan setelah jangka waktu dua tahun sejak terjadinya peristiwa yang
mengakibatkan tindakan tersebut, namun masa ini akan dimulai:
(a)
apabila
terdapat larangan mengungkapkan, hal yang tidak tercantum, pernyataan yang
palsu atau tidak benar mengenai risiko atau klaim tersebut hanya sejak
tanggal dimana PERUSAHAAN mulai
mengetahui adanya larangan mengungkapkan, hal yang tidak tercantum,
pernyataan yang palsu atau tidak benar tersebut;
(b)
apabila
terdapat klaim hanya sejak tanggal pihak yang mengajukan klaim mulai mengetahui
adanya larangan mengungkapkan, hal yang tidak tercantum, pernyataan yang palsu atau tidak benar
tersebut dengan ketentuan bahwa pihak yang mengajukan klaim menegaskan bahwa
ia tidak mengetahui hal tersebut sebelumnya.
PASAL
11. DAERAH KEKUASAAN HUKUM
PERUSAHAAN akan dalam semua proses
peradilan yang berwenang, dalam hal terdapat pihak yang mengajukan gugatan
sehubungan dengan hal-hal yang berawal dari Polis ini, hanya dan semata-mata
mengakui kekuasaan hukum wilayah Republik
Indonesia.
ASURANSI FIDELITY - FIDELITY GUARANTEE (KETIDAKJUJURAN))
4/
5
Oleh
sudarno hardjo