Saturday 2 April 2016

ASURANSI FIDELITY - FIDELITY GUARANTEE (KETIDAKJUJURAN))

1.   Pengertian: “Fidelity”  adalah faithful or loyal performance of a duty
Fidelity guarantee policy menjamin kerugian yang diakibatkan oleh ketidakjujuran karyawan dalam melaksanakan tugasnya

2.         5 (lima) bentuk polis fidelity guarantee:
a.         Commercial guarantees : memberikan jaminan kepada employer atas direct pecuniary loss ataupun loss of stock yang disebabkan oleh ketidakjujuran karyawan selama menjalankan tugasnya

b.         Court bonds : court bonds diperlukan sebagai jaminan pelaksanaan administrasi di berbagai bidang kegiatan

c.         Government bonds : jaminan yang diambil pemerintah dalam hal pembayaran bea impor serta pelaksanaan yang seharusnya dari syarat-syarat tertentu dalam menjalankan bisnis barang-barang tertentu

d.         Bankruptcy and liquidation bonds : bila seseorang dinyatakan bangkrut/pailit, property-nya diserahkan kepada trustee yang ditunjuk oleh kreditur. Penunjukan ini harus berdasarkan sertifikat penunjukkan yang dikeluarkan Departemen Perdagangan, yang dikeluarkan hanya bila trustee telah menyediakan jaminan fidelity bond dari perusahaan asuransi

e.         Local government bonds : jaminan ini diperlukan untuk karyawan pemerintah daerah

3.         Commercial Guarantee, tipe atau jenis-jenisnya:
a.         Individual policy : jenis polis ini diterbitkan dengan mencantumkan nama satu karyawan untuk jumlah tertentu

b.         Collective policy:
(1)        Named collective
-           polis ini memuat schedule yang berisi nama-nama dan tugas-tugas dari individu-individu yang dijamin.
-           Jumlah jaminan ditentukan untuk masing-masing nama, bisa jumlah tunggal atau floating sum untuk seluruh schedule
-           Kelemahan : harus ada revisi kontinyu dalam hal penggantian staff
(2)        Unnamed collective
-           karyawan dijamin berdasarkan kategorinya, contoh : 2 manager, 2 kasir, 10 clerks
-           jumlah jaminan bisa berdasarkan  floating basis atau per capita basis
c.         Blanket policy
-           polis yang mencakup seluruh karyawan tanpa menunjukkan nama atau jabatan
-           hanya cocok untuk organisasi substantial karena penanggung tidak bisa mencari informasi tentang seluruh karyawan. Hal ini harus dilaksanakan oleh employer dan referensi harus disediakan kepada penanggung saat terjadi klaim.

d.         Positions policy
-           biasanya diterbitkan untuk local government guarantees
-           tidak menyebut nama, tapi posisi dengan jumlah jaminan tertentu, sehingga bila terjadi penggantian orang, cover tetap ada
           
4.         Pengertian Floater or Floating Sum Insured:
Harga pertanggungan disebarluaskan ke semua karyawan dan bukan setiap karyawan ada HP-nya terpisah. Setiap klaim kerugian HP dalam floater berkurang sebesar klaim tersebut sampai renewal, kecuali ada extra premium untuk reinstate the original sum guaranteed.

Biasanya ada excess dalam floating HP untuk collective or blanked policies.
Tidak mungkin dengan HP unlimited, meskipun dapat diperoleh high limits

5.         Pertimbangan utama underwriter:
Efektivitas dari system of check dan metode supervisi atas orang yang dijamin
Saran :
-           memperketat system of check
-           bila secara fundamental tidak memadai, keseluruhan sistem harus disetujui untuk diubah

6.         Prosedur untuk specified individual:
-           separate form diisi oleh orang yang dijamin dan oleh employer
-           selain itu ada form dari previous employer (majikan sebelumnya)
Sedangkan untuk blanked policy atau unnamed collection polisy, hanya ada satu form yang diminta dan ini diisi oleh employer

7.         3 pihak yang terlibat, Insurable Interest dan Utmost Good Faith
a.         orang yang menjadi subjek dari jaminan/applicant:
-           mengisi applicant’s form
-           yang didisclose adalah:
1)            nama, alamat, umur
2)            nama, alamat, jenis usaha employer
3)            posisi yang dicover
4)            salary atau penghasilan lain
5)            detail dari past guarantees
6)            status, tanggungan
7)            past employment
8)            history of bankruptcy or insolvency
-           informasi yang ingin diketahui penanggung tentang applicant:
1)            apakah householder
2)            jumlah current life assurance
3)            private income
4)            debts, mortgages atau financial commitment lainnya
b.         employer
-           employer’s form merupakan dasar kontrak
-           yang didisclose:
1)            pengawasan yang dilaksanakan atas applicant
2)            system of check
3)            tanggung jawab applicant
4)            wewenang applicant dalam menangani uang: cash/cheques, penerimaan, pengeluaran
c.         employer terdahulu
-           previous employer’s form memiliki nilai yang lebih besar
-           diisi oleh seluruh perusahaan/individu yang memperkerjakan applicant dalam kurun waktu 5 tahun terakhir
-           yang didisclose:
1)            laporan honesty, character, tanggal employment, alasan keluar
2)            tugas-tugasnya, apakah ada guarantee selama employment
3)            Yang punya insurable interest adalah employer : atas uang dan property agar terus ada dan terjaga dari ketidakjujuran karyawannya.

8.         Dalam fidelity guarantee, berlaku discovery period, biasanya:
a.         …… bulan setelah employer meninggal, pensiun
b.         atau ….. bulan setelah polis berakhir
tergantung maan yang lebih dulu terjadi antara “a” atau “b”

Penggunaan DP ini untuk menghindari kesulitan dalam investigasi klaim dan dal hal subrogasi insurer tidak dipenuhi

Polis menjamin tindakan kecurangan yang dilakukan selama periode asuransi







PASAL 1. PENDAHULUAN

Tertanggung, yang tersebut namanya dalam Lampiran Polis ini, dengan maksud untuk mengadakan pertanggungan sebagaimana yang didefinisikan dalam Polis ini, telah mengajukan kepada

MASTER ASURANSI INDONESIA
(selanjutnya disebut PERUSAHAAN)

sebuah proposal, dimana proposal tersebut bersama dengan laporan, jaminan atau pernyataan apa pun yang termuat dalam proposal tersebut menjadi dasar Polis ini dan dianggap termasuk dalam Polis ini. Apabila tidak ada proposal tertulis atau apabila terdapat perbedaan antara proposal, baik yang tertulis maupun yang tidak, dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Lampiran Polis ini, maka yang selalu berlaku adalah yang disebutkan terakhir.


PASAL 2. TUJUAN DAN CAKUPAN POLIS

Dengan tunduk kepada syarat-syarat, pengecualian dan ketentuan yang termuat dalam Polis ini atau ditambahkan pada Polis ini, PERUSAHAAN akan mengganti kerugian Tertanggung yang menyelenggarakan usaha, profesi, perdagangan atau pekerjaan yang diuraikan dalam Lampiran Polis ini dan bukan yang lain untuk keperluan Polis ini, sampai batas-batas sebagaimana yang ditetapkan dalam Lampiran Polis ini apabila Tertanggung mengalami kehilangan langsung dari segi keuangan yang disebabkan oleh penipuan atau ketidakjujuran oleh karyawan Tertanggung yang bertindak dalam kedudukan yang dinyatakan dalam Lampiran Polis ini yang dilakukan selama periode pertanggungan dan sepanjang masa kerjanya pada Tertanggung tanpa terputus dalam kedudukan yang dinyatakan tersebut dan ditemukan selama periode asuransi atau dalam waktu enam bulan kalender selanjutnya atau dalam waktu enam bulan kalender setelah dilakukan atau enam bulan kalender setelah berakhirnya masa kerja, mana yang terjadi lebih dulu, dimana dipahami dan disepakati bahwa tidak lebih dari satu klaim dapat dibuat berdasarkan Polis ini sehubungan dengan karyawan yang sama atau pun sehubungan dengan kehilangan apa pun dimana dua orang karyawan atau lebih berkolusi.

PASAL 3. PENGECUALIAN

Polis ini tidak mengatur penggantian kerugian apapun berdasarkan Polis ini baik secara langsung maupun tidak langsung yang berasal dari atau diakibatkan oleh penipuan atau ketidakjujuran yang dilakukan oleh seorang karyawan yang tertanggung berdasarkan Polis ini, dimana sehubungan dengan karyawan tersebut, sebelum karyawan tersebut disertakan, sudah diketahui oleh Tertanggung bahwa karyawan tersebut sudah pernah melakukan suatu tindakan atau tindakan-tindakan, sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 2 Polis ini, baik selama dipekerjakan oleh Tertanggung maupun ketika dipekerjakan oleh pihak lain.


PASAL 4. PENYELESAIAN KLAIM

  4.1.    Setelah terjadinya peristiwa apapun yang mengakibatkan atau kemungkinan mengakibatkan terjadinya klaim berdasarkan Polis ini yang mulai diketahui oleh Tertanggung, baik Tertanggung bermaksud ataupun tidak untuk melakukan klaim sehubungan dengan peristiwa tersebut, Tertanggung harus:

(i)     menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PERUSAHAAN dalam waktu tujuh hari setelah terjadinya peristiwa tersebut dan mengambil semua langkah praktis untuk menekan kerugian, dan Polis ini akan tidak berlaku lagi sehubungan dengan karyawan yang dimaksud terhitung sejak waktu ditemukannya tindakan atau tindakan-tindakan penipuan atau ketidakjujuran atau penyebab kecurigaan tersebut.

(ii)    Menyampaikan kepada PERUSAHAAN atas biaya sendiri dalam waktu tiga puluh hari sejak tanggal peristiwa tersebut diketahui olehnya suatu pernyataan tertulis terinci untuk kerugian, yang memuat penjelasan kerugian serinci mungkin sebagaimana yang dapat diberikan dengan wajar dan dengan menyatakan jumlahnya.

(iii)   Mengijinkan perwakilan berwenang dari PERUSAHAAN untuk memeriksa tempat kejadian, memberikan penjelasan dan catatan Tertanggung, menyediakan semua penjelasan, tanda pembayaran, bukti kepemilikan dan bukti-bukti lainnya untuk memperkuat klaim dan PERUSAHAAN dapat jika dianggap perlu meminta bukti pendukung pernyataan Tertanggung ataupun anggota keluarganya atau karyawannya untuk mendukung klaim manapun.

(iv)   Atas permintaan PERUSAHAAN mengerahkan segala upaya dalam menuntut karyawan atas pencurian, penyalahgunaan, penyelewengan ataupun penipuan yang dilakukan oleh karyawan dan memberikan semua informasi dan bantuan untuk memungkinkan PERUSAHAAN mengajukan gugatan atas nama Tertanggung dan memperoleh penggantian dari karyawan atau hartanya atau oleh orang lain atas uang yang telah dibayarkan atau menjadi harus dibayarkan oleh PERUSAHAAN. PERUSAHAAN berhak atas nama Tertanggung untuk memegang pimpinan dan kendali mutlak atas semua dan segala proses yang mungkin dianggapnya perlu untuk keperluan tersebut.

(v)    Mengurangkan dari jumlah, yang dalam keadaan lain akan menjadi tanggungan PERUSAHAAN, gaji atau komisi atau uang lainnya, yang seandainya pencurian, penyalahgunaan, penggelapan atau penipuan tersebut tidak terjadi akan dibayarkan kepada karyawan yang bersangkutan oleh Tertanggung.

Jika Tertanggung wanprestasi terhadap butir manapun dari ketentuan-ketentuan di atas, maka Tertanggung secara otomatis melepaskan hak apapun atas penggantian kerugian berdasarkan Polis ini.

PASAL 5. KETENTUAN UMUM

  5.1.    Polis ini dan Lampirannya harus dibaca bersama-sama sebagai satu kontrak dan segala kata dan ungkapan yang telah diberi arti tertentu dalam bagian manapun Polis ini atau Lampiran akan memiliki makna yang sama di mana pun terdapatnya, dan disepakati pula bahwa ketentuan yang diketik memiliki bobot lebih besar daripada ketentuan yang dicetak.

  5.2.    Semua pemberitahuan yang perlu disampaikan oleh Tertanggung kepada PERUSAHAAN harus diberikan secara tertulis, dan PERUSAHAAN tidak terikat oleh penerimaan atau pengakuan apapun kecuali jika diasuransikan dalam formulir PERUSAHAAN dan disahkan oleh seorang pegawai dari PERUSAHAAN yang berwenang untuk itu.

  5.3.    Tertanggung memiliki kewajiban untuk memastikan dapat dipercaya tidaknya semua karyawan yang akan diasuransikan di bawah Polis ini sesuai dengan prinsip atau praktek usaha baik yang normal sebelum mempekerjakan orang tersebut. Dalam hal ini Tertanggung harus mendapatkan rangkuman lengkap pekerjaan terdahulu karyawan dan catatan terdahulu selama jangka waktu lima tahun sebelum ia dipekerjakan oleh Tertanggung dan untuk memastikan sifat dapat dipercaya tersebut melalui referensi tertulis yang disampaikan oleh perusahaan tempat kerja terdahulu dan dengan mengajukan pertanyaan yang relevan dan sesuai. Jika menyertakan karyawan dalam cakupan Polis saat ini Tertanggung baru mengetahui atau mendapat pengetahuan bahwa karyawan tersebut sudah pernah melakukan tindakan atau tindakan-tindakan, sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 2 Polis ini, baik semasa bekerja untuk Tertanggung atau pun semasa dipekerjakan oleh pihak lain, maka pertanggungan atas karyawan tersebut otomatis tidak berlaku lagi terhitung sejak saat fakta dan/atau informasi tersebut diketahui oleh Tertanggung dan Tertanggung bertanggung jawab untuk langsung memberitahukan hal tersebut kepada PERUSAHAAN.

  5.4.    Klaim tidak dapat diperoleh kembali berdasarkan Polis ini jika sistem pengawasan yang disebutkan dalam pernyataan Tertanggung pada awal penyusunan Polis ini tidak dilakukan dengan ketat, kecuali sampai batas dimana ada penyesuaian yang telah diajukan secara tertulis kepada dan disetujui oleh PERUSAHAAN.

  5.5.    Tertanggung selama masa berlaku Polis ini harus menyimpan seperangkat lengkap pembukuan rekening dan lembar catatan inventaris atau buku inventaris yang menunjukkan catatan yang sebenarnya dan akurat dari semua transaksi usaha dan inventaris yang tersedia dan buku-buku tersebut akan diperbaharui secara rutin begitu pembelian atau penjualan telah dilakukan.
Ketentuan ini berlaku untuk setiap kantor atau kantor cabang dan pemindahan barang dari satu tempat ke tempat yang lain dianggap sebagai transaksi usaha dalam pengertian ketentuan ini.

  5.6.    Tertanggung mengambil semua tindak pencegahan yang wajar utnuk pencegahan penipuan atau ketidakjujuran yang dijamin oleh Polis ini.
Disamping itu, dimengerti dan disetujui bahwa keadaan yang mendahului bagi semua pertanggungan berdasarkan Polis ini, bahwa apabila ada kehilangan yang terjadi, maka Tertanggung berkewajiban untuk mengambil semua langkah yang wajar, sesuai keadaan, untuk meminimalkan tingkat kehilangan tersebut, serta mematuhi semua anjuran yang disampaikan
kepada Tertanggung oleh PERUSAHAAN dalam hal tersebut.


  5.7.    PERUSAHAAN samasekali tidak terikat untuk menerima pemberitahuan pengalihan kepentingan yang timbul berdasarkan Polis ini dan tidak ada hal yang termuat dalam Polis ini yang memberikan hak terhadap PERUSAHAAN kepada siapapun selain Tertanggung kecuali kepada seorang penerima pengalihan yang disetujui oleh PERUSAHAAN.

  5.8.    Polis ini dapat dihindari apabila terdapat kesalahan pernyataan, kesalahan penggambaran atau larangan mengungkapkan (non-disclosure) dalam materi tertentu manapun dan jika klaim tersebut palsu atau jika ada cara atau alat yang mengandung unsur kecurangan yang digunakan oleh Tertanggung atau siapapun yang bertindak untuk kepentingannya untuk memperoleh manfaat apapun berdasarkan Polis ini maka semua manfaat berdasarkan Polis ini otomasti batal.

  5.9.    Dipatuhi dan dipenuhinya syarat-syarat, provisi, ketentuan dan endorsmen Polis ini dengan sepenuhnya, sepanjang berhubungan dengan apapun yang harus dilakukan atau ditaati oleh Tertanggung dan kebenaran pernyataan dan jawaban dalam proposal merupakan ketentuan yang mendahului atas segala tanggungan PERUSAHAAN untuk melakukan pembayaran apapun berdasarkan Polis ini.

  5.10.  Perusahaan tidak terikat untuk mengirimkan pemberitahuan premi perpanjangan yang harus dibayarkan dan memiliki kebebasan, apabila dianggapnya sesuai dan untuk menolak memberikan perpanjangan Polis yang ada sekarang. Tertanggung sewaktu-waktu dan dalam hal apapun sebelum perpanjangan Polis ini harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada PERUSAHAAN atas segala perubahan materiil dalam hal fakta-fakta yang tercantum dalam proposal yang telah terjadi sejak penyusunan atau pemberitahuan terakhir oleh Tertanggung pada saat pertanggungan dimulai.

 

PASAL 6. KONTRIBUSI

Jika pada saat terjadinya suatu peristiwa yang dijamin oleh polis ini terdapat oleh pihak lain atau asuransi atau asuransi-asuransi pemberi pertanggungan lainnya, yang memberikan pertanggungan atas peristiwa yang sama, maka PERUSAHAAN tidak bertanggung jawab untuk memberikan kontribusi lebih dari proporsinya yang dapat dinilai atas pembayaran apapun sehubungan dengan peristiwa tersebut.

PASAL 7. SUBROGASI

Apabila terjadi pembayaran berdasarkan Polis ini maka PERUSAHAAN akan diberikan hak subrogasi untuk proses pemulihan pembayaran tersebut dari tertanggung dan Tertanggung harus menandatangani semua dokumen yang diperlukan oleh PERUSAHAAN dan akan melakukan segala hal yang mungkin diperlukan untuk memastikan diperolehnya hak tersebut.

PASAL 8. PEMBATALAN

PERUSAHAAN dapat sewaktu-waktu membatalkan Polis ini dengan menyampaikan pemberitahuan mengenai hal tersebut dalam waktu tujuh hari kepada Tertanggung melalui surat yang dialamatkan ke alamat Tertanggung sebagaimana yang dimuat dalam Polis yang ada sekarang, atau sesuai perubahan yang diadakan melalui endorsmen atas Polis tersebut, dan dalam hal demikian PERUSAHAAN akan mengembalikan kepada Tertanggung bagian premi yang dapat dinilai untuk masa yang masih berlaku.
Meskipun demikian, tanggal efektif pembatalan dianggap sebagai tujuh hari sejak tanggal pengiriman surat tersebut, sebagaimana yang ditunjukkan oleh cap pos pada surat tersebut, atau apabila surat tersebut disampaikan langsung tujuh hari sejak tanggal penerimaannya, sebagaimana yang ditunjukkan oleh tanda tangan penerima yang terdapat pada salinan surat tersebut, dimana tanggal penerimaannya dicantumkan pada salinan surat tersebut, atau pada tanggal lain sesudahnya jika dinyatakan demikian dengan tegas dalam surat pembatalan tersebut.

PASAL 9. ARBITRASE

Jika terdapat perbedaan pendapat mengenai jumlah yang harus dibayarkan berdasarkan Polis ini (dimana kewajiban membayar sudah diakui), maka perbedaan tersebut akan dirujuk kepada keputusan seorang Arbiter yang akan ditunjuk secara tertulis oleh kedua pihak yang memiliki perbedaan pendapat tersebut, atau, jika kedua pihak tidak dapat mencapai kesepakatan atas satu Arbiter, kepada keputusan dua orang yang tidak memiliki kepentingan terkait sebagai Arbiter, dimana satu orang akan ditunjuk secara tertulis oleh masing-masing pihak dalam waktu dua bulan kalender setelah diharuskannya secara tertulis oleh pihak yang lain. Apabila salah satu pihak menolak atau tidak dapat menunjuk seorang Arbiter dalam waktu dua bulan kalender setelah diterimanya pemberitahuan tertulis yang mengharuskan penunjukan tersebut, maka pihak yang lain berhak untuk menunjuk seorang Arbiter tunggal.

Apabila terdapat perbedaan pendapat antara kedua Arbiter, maka perbedaan tersebut akan dirujuk kepada keputusan seorang Arbiter ketiga, yang telah mereka tunjuk secara tertulis sebelum melakukan perujukan tersebut dan yang akan duduk bersama para Arbiter dan memimpin pertemuan-pertemuan mereka.

Biaya perujukan dan jumlah akhir yang akan dibayarkan akan diputuskan oleh (para) Arbiter yang menetapkan pemberian jumlah tersebut.
Dengan ini ditetapkan dan dinyatakan dengan tegas bahwa adalah ketentuan yang mendahului atas hak atau tindakan atau gugatan atas Polis ini bahwa penetapan oleh (para) Arbiter tersebut atas jumlah kehilangan atau kerusakan tersebut jika dipersengketakan harus sudah diperoleh terlebih dahulu.

PASAL 10. PENETAPAN TINDAKAN

Semua tindakan yang berawal dari Polis ini ditetapkan setelah jangka waktu dua tahun sejak terjadinya peristiwa yang mengakibatkan tindakan tersebut, namun masa ini akan dimulai:

 (a)   apabila terdapat larangan mengungkapkan, hal yang tidak tercantum, pernyataan yang palsu atau tidak benar mengenai risiko atau klaim tersebut hanya sejak tanggal dimana PERUSAHAAN mulai mengetahui adanya larangan mengungkapkan, hal yang tidak tercantum, pernyataan yang palsu atau tidak benar tersebut;
 (b)   apabila terdapat klaim hanya sejak tanggal pihak yang mengajukan klaim mulai mengetahui adanya larangan mengungkapkan, hal yang tidak tercantum,  pernyataan yang palsu atau tidak benar tersebut dengan ketentuan bahwa pihak yang mengajukan klaim menegaskan bahwa ia tidak mengetahui hal tersebut sebelumnya.

PASAL 11. DAERAH KEKUASAAN HUKUM
PERUSAHAAN akan dalam semua proses peradilan yang berwenang, dalam hal terdapat pihak yang mengajukan gugatan sehubungan dengan hal-hal yang berawal dari Polis ini, hanya dan semata-mata mengakui kekuasaan hukum wilayah Republik  Indonesia.


Related Posts

ASURANSI FIDELITY - FIDELITY GUARANTEE (KETIDAKJUJURAN))
4/ 5
Oleh