Saturday 2 April 2016

CASH IN SAFE & CASH IN TRANSIT INSURANCE - ASURANSI UANG TUNAI DI TEMPAT PENYIMPANAN & UANG TUNAI DALAM PENGANGKUTAN


Mempertimbangkan Tertanggung yang tersebut namanya dalam lampiran yang membayar atau menyetujui untuk membayar Premi kepada

MASTER ASURANSI INDONESIA
(selanjutnya disebut Perusahaan)

Perusahaan menyetujui (dengan tunduk kepada syarat, pengecualian, pembatasan dan ketentuan yang tercantum dalam kontrak ini atau diendors pada kontrak ini) akan mengganti kerugian Tertanggung terhadap kehilangan uang, yaitu Uang tunai, uang kertas, uang kertas asing, wesel pembendaharaan, cek, wesel pos, dan kiriman uang yang terjadi sebagai akibat langsung dari pencurian atau percobaan pencurian Uang yang diasuransikan berdasarkan Polis ini yang melibatkan serangan atau kekerasan yang benar-benar terjadi atau diancamkan yang terjadi selama Masa Berlaku Asuransi.

Pengecualian

Asuransi ini tidak mencakup:
1.         Kehilangan akibat ketidakjujuran di pihak karyawan Tertanggung.

2.         Kehilangan konsekuensial, kehilangan atau kekurangan akibat depresiasi atau fluktuasi mata uang atau kesalahan atau kelalaian administrasi atau akuntansi.

3.         Kehilangan dari kendaraan yang tidak dijaga.

4.         Segala kehilangan atau kerusakan jika ada tindakan atau peristiwa yang dari atau sepanjang saat tersebut kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi, merupakan atau  adalah bagian atau dilakukan atau terjadi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh sebab atau sehubungan dengan perang, serbuan, tindakan musuh asing, aksi permusuhan atau pun operasi yang menyerupai perang (baik perang dinyatakan atau tidak), perang sipil, pemberontakan, revolusi, pemberontakan, huru-hara sipil yang mencapai proporsi atau dapat dikatakan sebagai pemberontakan rakyat, militer atau penggulingan kekuasaan atau hukum materiil nasionalisasi atau pelepasan penyitaan atau penyerahan.

Dalam klaim mana pun dan dalam tindakan gugatan atau proses lain untuk memberlakukan klaim berdasarkan pertanggungan ini untuk kehilangan atau kerusakan pembuktian bahwa kehilangan atau kerusakan tersebut tidak jatuh dalam pengecualian akan menjadi beban Tertanggung.

5.         Kehilangan penghancuran atau kerusakan yang disebabkan langsung oleh tekanan, gelombang yang disebabkan oleh pesawat udara dan alat-alat udara lainnya yang menempuh perjalanan pada kecepatan atau perlindungan sonik atau supersonik;

6.         Kehilangan atau kerusakan yang langsung atau tidak langsung disebabkan  oleh atau ikut disebabkan oleh atau timbul dari:

(a)        radiasi pengionisasi atau kontaminasi oleh radioaktivitas dari bahan bakar nuklir atau dari limbah nuklir dari pembakaran bahan bakar nuklir.

(b)        sifat radioaktif, beracun, eksplosif atau sifat berbahaya lainnya dari instalasi nuklir eksplosif atau komponen nuklir dari instalasi tersebut.

7.         Kehilangan atau kerusakan kecuali jika terjadi dalam batas wilayah yang ditetapkan dalam lampiran.

8.         Kehilangan yang merupakan akibat dari dibukanya lemari besi atau ruang penyimpanan dengan anak kunci yang ditinggalkan di tempat usaha Tertanggung ketika sedang tutup untuk umum.

9.         Kehilangan uang akibat kecurangan atau penipuan.

Ketentuan
1.         Premi provisi dapat mengalami penyesuaian sebagaimana yang tersebut dalam Lampiran atas perkiraan jumlah agregat Uang dalam Pengangkutan selama periode pertanggungan ini.

Tertanggung menyampaikan dalam waktu tiga puluh hari setelah berakhirnya masa Asuransi sebuah pernyataan jumlah agregat Uang dalam Pengangkutan yang sebenarnya, yang menunjukkan semua Pengangkutan yang diuraikan dalam Lampiran secara terpisah.

2.         Adalah ketentuan yang mendahului bagi pertanggungan bahwa perlindungan dan tindak pencegahan yang disediakan demi keamanan uang yang diasuransikan selalu digunakan, dan dipertahankan dalam kondisi yang baik sepanjang masa berlaku Asuransi ini dan tidak sekali-kali diubah atau ditinggalkan tanpa ijin tertulis dari Perusahaan.

3.         Adalah ketentuan yang mendahului bagi pertanggungan bahwa semua kunci dan kunci duplikat Lemari Besi, Ruang Penyimpanan, dan Tanda Bahaya selalu disingkirkan dari Lokasi yang disebutkan dalam Lampiran setiap saat ketika Lokasi tersebut sedang tutup atau dibiarkan tanpa penjagaan.

4.         Tidak ada kewajiban berdasarkan pertanggungan ini sehubungan dengan klaim apa pun dimana tertanggung berhak atas penggantian berdasarkan Polis lain mana pun kecuali sehubungan dengan kelebihan di luar jumlah yang akan ditanggung berdasarkan Polis lain tersebut seandainya pertanggungan ini tidak diadakan.

5.         Adalah ketentuan yang mendahului bagi pertanggungan bahwa setelah kejadian apa pun yang dapat mengakibatkan adanya klaim bahwa Tertanggung akan segera:
(a)        Memberitahu Polisi, dan menawarkan semua bantuan yang wajar kepada mereka untuk menangkap orang(-orang) yang bertanggung jawab dan memperoleh kembali uang tersebut.
(b)    Menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai kejadian tersebut kepada Perusahaan.
(c)        Menyediakan informasi dan bantuan sebagaimana yang mungkin diperlukan secara wajar oleh Perusahaan.

6.         ika Tertanggung menyampaikan klaim apa pun dengan mengetahui bahwa klaim tersebut palsu atau dipalsukan, menyangkut jumlahnya atau hal-hal lain, maka Asuransi ini akan menjadi tidak berlaku dan semua klaim yang diajukan berdasarkan Asuransi ini akan hangus.

7.         Pertanggungan ini dapat dibatalkan sewaktu-waktu atas permintaan Tertanggung secara tertulis kepada Perusahaan dan premi atas Asuransi ini akan disesuaikan atas dasar diterima atau ditahannya premi jangka pendek yang lazim oleh Perusahaan. Pertanggungan ini juga dapat dibatalkan oleh Perusahaan melalui pemberitahuan tertulis 30 (tiga puluh) hari sebelumnya, dan dikirim melalui pos terdaftar atau tercatat, kepada Tertanggung pada alamat terakhirnya. Premi atas Pertanggungan ini akan disesuaikan atas dasar diterima atau ditahannya premi pro rata oleh  Perusahaan.

Related Posts

CASH IN SAFE & CASH IN TRANSIT INSURANCE - ASURANSI UANG TUNAI DI TEMPAT PENYIMPANAN & UANG TUNAI DALAM PENGANGKUTAN
4/ 5
Oleh