Jaminan; Menjamin perlatan elektronik dari
unforseen dan sudden physical loss/damage yang disebabkan oleh
peristiwa-peristiwa yang tidak dikecualikan. Polis efektif saat subject matter
of insurance sedang digunakan, tidak digunakan, sedang dalam proses cleaning,
overhauling atau saat dipindahkan dalam premises atau sedang beroperasi atau
selama subsequent reerection, tapi pada hal-hal tertentu hanya setelah
commissioning berhasil dilakukan.
Pengecualian umum:
1. resiko
perang
2. reaksi
nuklir, radioactive contamination
3. willful
act/negligence tertanggung atau representativenya
Ada 3 section:
1. Material
Damage
i. Scope
of cover : unforeseen and sudden physical loss/damage akibat
peristiwa-peristiwa yang tidak dikecualikan, yang memerlukan repair/replacement
akan dijamin oleh penanggung dengan limit maksimum sebesar SI.
ii. Pengecualian khusus
(langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh):
a) deductible
atas lebih dari any one occurrence
b) earthquake,
volcanic eruption, tsunami, hurricane, cyclone or typhoon
c) theft
d) faults/defects
yang sudah ada saat penutupan
e) failure/interruption
dari gas, water atau electricity service/supply
f) akibat
langsung dari operasi (co. wear and tear)
g) biaya
akibat functional failures, kecuali failure tersebut dijamin
h) biaya
pemeliharaan
i) yang
menjadi tanggung jawab pihak ketiga berdasarkan hukum atau kontrak
j) pada
peralatan yang disewa
k) consequential
loss
l) kerusakan
pada bulbs, vaives, tubes, ribbons
m) aesthetic
defects
iii SI = cost of replacement
termasuk freight, customs duties dan erection cost
iv Basis of
indemnity:
a) Bila
bisa diperbaiki: biaya perbaikan + pemasangan + freight + customs
b) Bila
musnah : actual value sesaat sebelum loss + pemasangan + freight + customs –
depresiasi
2. External
Data Media
i. Scope
of cover : menjamin bila external data media termasuk informasi di dalamnya
yang dapat secara langsung diproses di EDP system mengalami kerusakan. Data
media harus tetap ada di premises
ii. Pengecualian khusus:
a) Deductible
b) Akibat
salah programming, punching, labelling atau inserting, inadvertent cancelling
of information atau discarding data media dan kehilangan informasi akibat
magnetic fields.
c) Consequential
loss
iii SI = jumlah
untuk memperbaiki external data media dan mereplace data media dengan new
material dan reproduksi informasi yang hilang
iv Basis of indemnity :
biaya-biaya yang dikeluarkan dalam periode 12 bulan dari tanggal perbaikan
sampai dengan normal kembali
3. ICW
i. Scope
of cover : Additional expenditure untuk mengganti EDP equipment yang tidak
dijamin di polis ini
ii.
Pengecualian :
a) pembatasan
oleh yang berwenang
b) tidak
ada dana untuk memperbaiki
iii SI : jumlah yang dibayar
dalam periode 12 bulan untuk mengganti EDP equipment supaya bisa berfungsi
normal
iv Basis of indemnity:
additional expenses yang bisa dibuktikan
Electronic Equipment Insurance (EEI) – Asuransi Peralatan Elektronik
4/
5
Oleh
sudarno hardjo