Saturday 4 June 2016

Electronic Equipment Insurance (EEI) – Asuransi Peralatan Elektronik

Jaminan; Menjamin perlatan elektronik dari unforseen dan sudden physical loss/damage yang disebabkan oleh peristiwa-peristiwa yang tidak dikecualikan. Polis efektif saat subject matter of insurance sedang digunakan, tidak digunakan, sedang dalam proses cleaning, overhauling atau saat dipindahkan dalam premises atau sedang beroperasi atau selama subsequent reerection, tapi pada hal-hal tertentu hanya setelah commissioning berhasil dilakukan.

Pengecualian umum:
1.    resiko perang
2.    reaksi nuklir, radioactive contamination
3.    willful act/negligence tertanggung atau representativenya

Ada 3 section:
1.    Material Damage
i.      Scope of cover : unforeseen and sudden physical loss/damage akibat peristiwa-peristiwa yang tidak dikecualikan, yang memerlukan repair/replacement akan dijamin oleh penanggung dengan limit maksimum sebesar SI.
ii.   Pengecualian khusus (langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh):
a)    deductible atas lebih dari any one occurrence
b)    earthquake, volcanic eruption, tsunami, hurricane, cyclone or typhoon
c)    theft
d)    faults/defects yang sudah ada saat penutupan
e)    failure/interruption dari gas, water atau electricity service/supply
f)     akibat langsung dari operasi (co. wear and tear)
g)    biaya akibat functional failures, kecuali failure tersebut dijamin
h)   biaya pemeliharaan
i)     yang menjadi tanggung jawab pihak ketiga berdasarkan hukum atau kontrak
j)      pada peralatan yang disewa
k)    consequential loss
l)     kerusakan pada bulbs, vaives, tubes, ribbons
m)   aesthetic defects

iii  SI = cost of replacement termasuk freight, customs duties dan erection cost

iv    Basis of indemnity:
a)    Bila bisa diperbaiki: biaya perbaikan + pemasangan + freight + customs
b)    Bila musnah : actual value sesaat sebelum loss + pemasangan + freight + customs – depresiasi

2.    External Data Media
i.      Scope of cover : menjamin bila external data media termasuk informasi di dalamnya yang dapat secara langsung diproses di EDP system mengalami kerusakan. Data media harus tetap ada di premises

ii.   Pengecualian khusus:
a)    Deductible
b)    Akibat salah programming, punching, labelling atau inserting, inadvertent cancelling of information atau discarding data media dan kehilangan informasi akibat magnetic fields.
c)    Consequential loss

 iii   SI = jumlah untuk memperbaiki external data media dan mereplace data media dengan new material dan reproduksi informasi yang hilang

iv   Basis of indemnity : biaya-biaya yang dikeluarkan dalam periode 12 bulan dari tanggal perbaikan sampai dengan normal kembali

3.    ICW
i.      Scope of cover : Additional expenditure untuk mengganti EDP equipment yang tidak dijamin di polis ini

      ii.   Pengecualian :
a)    pembatasan oleh yang berwenang
b)    tidak ada dana untuk memperbaiki

iii  SI : jumlah yang dibayar dalam periode 12 bulan untuk mengganti EDP equipment supaya bisa berfungsi normal

iv   Basis of indemnity: additional expenses yang bisa dibuktikan



Related Posts

Electronic Equipment Insurance (EEI) – Asuransi Peralatan Elektronik
4/ 5
Oleh